KPU RI Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal Pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zaenul di Pastikan Menang! | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

KPU RI Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal Pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zaenul di Pastikan Menang!

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 19 Agu 2025

IdTimes.co.Id/ Jakarta –Proses hukum sengketa pemberhentian Zainul Muttaqin sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur memasuki babak baru.

 

KPU RI secara resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Zainul Muttaqin.

 

Permohonan banding tersebut diajukan KPU RI pada 12 Agustus 2025, atau tepat 14 hari setelah putusan dibacakan pada 29 Juli 2025.

 

Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 245 Tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025 tentang pemberhentian tetap Zainul Muttaqin, dan memerintahkan KPU RI untuk mencabut keputusan tersebut serta merehabilitasi kedudukan Zainul sebagai anggota KPU Lombok Timur periode 2024–2029.

 

Majelis Hakim menilai proses pemberhentian Zainul cacat secara yuridis dan tidak sesuai asas keadilan karena tidak memberikan kesempatan yang setara kepada penggugat dalam proses sidang etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

 

Selain itu, majelis juga menyebut keputusan DKPP yang menjadi dasar pemberhentian tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

 

Kuasa hukum Zainul Muttaqin, M. Ali Satriadi, menyambut putusan PTUN dengan rasa syukur namun tetap menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

 

 Ia menyatakan siap menghadapi upaya banding dari pihak KPU RI dan menilai langkah tersebut justru menguatkan posisi kliennya.

 

“Upaya hukum banding ini mempertegas bahwa KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) saat proses hukum masih berlangsung di PTUN,” ujar Ali.

 

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari dua putusan DKPP (Nomor 187 dan 262 Tahun 2024) yang menyatakan Zainul Muttaqin melanggar kode etik.

 

 Berdasarkan putusan itu, KPU RI menerbitkan SK pemberhentian tetap pada 7 Maret 2025. Zainul kemudian mengajukan keberatan, namun tidak mendapat tanggapan, sehingga ia menggugat ke PTUN Jakarta pada 9 April 2025.

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, KPU RI menerbitkan surat klarifikasi calon PAW dan pada 25 Juli 2025 melantik anggota PAW KPU Lombok Timur. 

 

Majelis Hakim menilai langkah tersebut melanggar asas kepastian hukum karena dilakukan saat SK pemberhentian masih disengketakan.

 

Kini, proses hukum berlanjut ke tingkat banding. Putusan inkrah akan menentukan apakah Zainul Muttaqin dapat kembali menjabat sebagai komisioner KPU Lombok Timur.(Id).

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terharu! Wakil Bupati Lombok Timur Edwin Hadiwijaya Serap Aspirasi Warga di Tengah Kegiatan Lapangan

    Terharu! Wakil Bupati Lombok Timur Edwin Hadiwijaya Serap Aspirasi Warga di Tengah Kegiatan Lapangan

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Wakil Bupati Lombok Timur, Edwin Hadiwijaya, terlihat berdialog langsung dengan warga dalam sebuah kunjungan lapangan di wilayah Lombok Timur,10/06/2026.   Dalam suasana sederhana dan penuh keakraban, Edwin duduk bersama masyarakat untuk mendengarkan berbagai aspirasi serta keluhan yang mereka hadapi.   Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam memperkuat […]

  • PDAM Lombok Timur Umumkan Gangguan Air di Wilayah Denggen Akibat Pemasangan Gate Valve

    PDAM Lombok Timur Umumkan Gangguan Air di Wilayah Denggen Akibat Pemasangan Gate Valve

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.Co.Id/LOMBOK TIMUR– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur mengumumkan akan terjadi gangguan distribusi air bersih di sejumlah wilayah pada Senin, 7 Oktober 2025.   Gangguan ini disebabkan oleh pekerjaan pemasangan gate valve pada pipa berdiameter 6 inci di wilayah Denggen. Proses pemasangan dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.   Adapun wilayah yang terdampak […]

  • Peringatan HARIDKNAS di Sulteng: BERANI Cerdas Jadi Gerakan Massal Untuk Generasi Emas

    Peringatan HARIDKNAS di Sulteng: BERANI Cerdas Jadi Gerakan Massal Untuk Generasi Emas

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu – “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.” Semboyan Ki Hajar Dewantara menggema kuat di Lapangan Pogombo, Palu, Jum’at pagi (2/5/2025), saat Gubernur Sulawesi Tengah, Dr.H.Anwar Hafid, M.Si, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Namun peringatan Hardiknas tahun ini bukan sekadar seremoni. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membawa semangat baru […]

  • Kasus Charomebook Dikbud LOTIM: Dua Rekanan Diperiksa, Sejumlah HP Pejabat Disita Ini Namanya!

    Kasus Charomebook Dikbud LOTIM: Dua Rekanan Diperiksa, Sejumlah HP Pejabat Disita Ini Namanya!

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR – Penanganan kasus pengadaan Charomebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (LOTIM) terus bergulir.   Pada Senin (2/6/2025), dua orang rekanan dari pihak penyedia dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.   Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain pemeriksaan terhadap dua saksi dari penyedia, sejumlah barang bukti berupa ponsel […]

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Bupati Buol Tegaskan Larangan ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

    Bupati Buol Tegaskan Larangan ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Pemerintah Kabupaten Buol kembali menegaskan larangan penggunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran resmi Bupati Buol Nomor: 500/14.02/Bag.Ekon & SDA/2025, tertanggal 11 Juli 2025. Surat edaran tersebut merupakan penguatan atas […]

expand_less