KPU RI Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal Pemberhentian Komisioner KPU Lombok Timur, Zaenul di Pastikan Menang!
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 19 Agu 2025

Oplus_131072
IdTimes.co.Id/ Jakarta –Proses hukum sengketa pemberhentian Zainul Muttaqin sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur memasuki babak baru.
KPU RI secara resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Zainul Muttaqin.
Permohonan banding tersebut diajukan KPU RI pada 12 Agustus 2025, atau tepat 14 hari setelah putusan dibacakan pada 29 Juli 2025.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 245 Tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025 tentang pemberhentian tetap Zainul Muttaqin, dan memerintahkan KPU RI untuk mencabut keputusan tersebut serta merehabilitasi kedudukan Zainul sebagai anggota KPU Lombok Timur periode 2024–2029.
Majelis Hakim menilai proses pemberhentian Zainul cacat secara yuridis dan tidak sesuai asas keadilan karena tidak memberikan kesempatan yang setara kepada penggugat dalam proses sidang etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, majelis juga menyebut keputusan DKPP yang menjadi dasar pemberhentian tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Kuasa hukum Zainul Muttaqin, M. Ali Satriadi, menyambut putusan PTUN dengan rasa syukur namun tetap menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Ia menyatakan siap menghadapi upaya banding dari pihak KPU RI dan menilai langkah tersebut justru menguatkan posisi kliennya.
“Upaya hukum banding ini mempertegas bahwa KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) saat proses hukum masih berlangsung di PTUN,” ujar Ali.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari dua putusan DKPP (Nomor 187 dan 262 Tahun 2024) yang menyatakan Zainul Muttaqin melanggar kode etik.
Berdasarkan putusan itu, KPU RI menerbitkan SK pemberhentian tetap pada 7 Maret 2025. Zainul kemudian mengajukan keberatan, namun tidak mendapat tanggapan, sehingga ia menggugat ke PTUN Jakarta pada 9 April 2025.
Di tengah proses hukum yang berjalan, KPU RI menerbitkan surat klarifikasi calon PAW dan pada 25 Juli 2025 melantik anggota PAW KPU Lombok Timur.
Majelis Hakim menilai langkah tersebut melanggar asas kepastian hukum karena dilakukan saat SK pemberhentian masih disengketakan.
Kini, proses hukum berlanjut ke tingkat banding. Putusan inkrah akan menentukan apakah Zainul Muttaqin dapat kembali menjabat sebagai komisioner KPU Lombok Timur.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar