KKPI Sulteng Minta Kajian Ulang Pemberhentian PNS Rikitan, S.Ag
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 22 Agu 2025

IDTIMES.co.id.|Palu – Dewan Pimpinan Wilayah Korps Karyapraja Indonesia (KKPI) Provinsi Sulawesi Tengah resmi melayangkan surat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan kajian atas pemberhentian tidak hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rikitan, S.Ag.
Surat bernomor 050/HK-DPW.KKPI/Sulteng tertanggal 22 Agustus 2025 itu ditandatangani Ketua DPW KKPI Sulteng, Kamarudin M. Lasuru, S.Sos, dengan klasifikasi penting.
Dalam surat tersebut, KKPI merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya: Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 61 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Surat permohonan kajian ulang pemberhentian PNS nama Rikitan S.Ag.
KKPI menilai bahwa pemberhentian PNS yang pernah menjalani pidana harus tetap memperhatikan hak ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Rikitan ditetapkan menjalani tahanan kota sejak 24 Januari 2017 berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Palu.
Namun, meski proses hukum telah dijalankan, Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tengah disebut tidak mempertimbangkan Pasal 249 ayat (4) PP 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, yang menegaskan bahwa batas usia pensiun ASN adalah 58 tahun.
“Akibatnya, saudara Rikitan, S.Ag yang telah mengabdi selama 30 tahun dan memperoleh Surat Keputusan Nomor 00132/KEP/EV/27200/17 tanggal 12 Mei 2017, dicabut tanpa mempertimbangkan undang-undang yang lebih tinggi,” dikutip dari bunyi surat tersebut, Jum’at (22/8).
Ketua DPW KKPI Sulteng, Kamarudin Lasuru, menegaskan bahwa pemberhentian terhadap Rikitan perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya meminta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kajian mendalam sebagai bahan pertimbangan.
“Semua proses hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemberhentian ini tidak mempertimbangkan hak-hak ASN sebagaimana mestinya,” tegas Kamarudin dalam suratnya.
KKPI juga menyinggung sumpah jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah untuk memegang teguh UUD 1945 serta melaksanakan undang-undang dan peraturan secara konsisten.
Surat tembusan turut disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua DPRD Sulteng, Komnas HAM Sulteng, PT Taspen, serta yang bersangkutan, Rikitan, S.Ag.
Sementara, dalam lembar Desposisi yang ditujukan ke PPKAD dengan nomor kode 002, tertanggal 4 Juni 2025, KKPI meminta peninjauan kembali SK pensiun atas nama, Rikitan, S.ag.
“Advis Gubernur, 6 Juni 2025 harus nya sudah clear, cuman (hanya saja) mereka masih kaji lagi, sesungguhnya aturan UUD 45 pasal 28 huruf i jelas di pertegas PP 11 Tahun) 2017 atas perubahan PP 17 Tahun 2020 pasal 249 ayat (4) jelas bagi PNS yg masuk usia 58 tahun pensiun,” jelas Ketua KKPI Sulteng, Kamarudin Lasuru.
“Tidak dipedulikan oleh BKD Provinsi Sulteng,jelas aturan nya karena SK pensiun di usul oleh Pemda Buol, sesuai ketentuan peraturan undang-undang dan di batal setelah 20 bulan inrakh pembatalan pertama tepat nya 31 Januari 2019 dan pembatalan kedua 20 Maret 2019 tenggang waktu 22 bulan,” terangnya.
Menurutnya, BKD Provinsi Sulteng, tidak patuh terhadap UUD 45 pasal 28 huruf i serta tidak cermat sesuai pasal 5 UU no 30/14 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 5 menyatakan Asas -asas Umum Pemerintah yang Baik ( AUPB) dan Hak Asasi manusia.
Ia berharap ada keadilan terhadap Rikitan dan taat serta patuh pada UUD 45 serta Peraturan perundang-undangan Putusan MK yang di bacakan oleh 9 Hakim Konstitusi pada hari Rabu, 25 Januari tahun 2017.
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar