KKPI Sulteng Minta Kajian Ulang Pemberhentian PNS Rikitan, S.Ag | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

KKPI Sulteng Minta Kajian Ulang Pemberhentian PNS Rikitan, S.Ag

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 22 Agu 2025

IDTIMES.co.id.|Palu – Dewan Pimpinan Wilayah Korps Karyapraja Indonesia (KKPI) Provinsi Sulawesi Tengah resmi melayangkan surat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan kajian atas pemberhentian tidak hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rikitan, S.Ag.

Surat bernomor 050/HK-DPW.KKPI/Sulteng tertanggal 22 Agustus 2025 itu ditandatangani Ketua DPW KKPI Sulteng, Kamarudin M. Lasuru, S.Sos, dengan klasifikasi penting.

Dalam surat tersebut, KKPI merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya: Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 61 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Surat permohonan kajian ulang pemberhentian PNS nama Rikitan S.Ag.

KKPI menilai bahwa pemberhentian PNS yang pernah menjalani pidana harus tetap memperhatikan hak ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Rikitan ditetapkan menjalani tahanan kota sejak 24 Januari 2017 berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Palu.

Namun, meski proses hukum telah dijalankan, Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tengah disebut tidak mempertimbangkan Pasal 249 ayat (4) PP 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, yang menegaskan bahwa batas usia pensiun ASN adalah 58 tahun.

“Akibatnya, saudara Rikitan, S.Ag yang telah mengabdi selama 30 tahun dan memperoleh Surat Keputusan Nomor 00132/KEP/EV/27200/17 tanggal 12 Mei 2017, dicabut tanpa mempertimbangkan undang-undang yang lebih tinggi,” dikutip dari bunyi surat tersebut, Jum’at (22/8).

Ketua DPW KKPI Sulteng, Kamarudin Lasuru, menegaskan bahwa pemberhentian terhadap Rikitan perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan peraturan yang berlaku.

Pihaknya meminta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kajian mendalam sebagai bahan pertimbangan.

“Semua proses hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemberhentian ini tidak mempertimbangkan hak-hak ASN sebagaimana mestinya,” tegas Kamarudin dalam suratnya.

KKPI juga menyinggung sumpah jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah untuk memegang teguh UUD 1945 serta melaksanakan undang-undang dan peraturan secara konsisten.

Surat tembusan turut disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua DPRD Sulteng, Komnas HAM Sulteng, PT Taspen, serta yang bersangkutan, Rikitan, S.Ag.

Sementara, dalam lembar Desposisi yang ditujukan ke PPKAD dengan nomor kode 002, tertanggal 4 Juni 2025, KKPI meminta peninjauan kembali SK pensiun atas nama, Rikitan, S.ag.

“Advis Gubernur, 6 Juni 2025 harus nya sudah clear, cuman (hanya saja) mereka masih kaji lagi, sesungguhnya aturan UUD 45 pasal 28 huruf i jelas di pertegas PP 11 Tahun) 2017 atas perubahan PP 17 Tahun 2020 pasal 249 ayat (4) jelas bagi PNS yg masuk usia 58 tahun pensiun,” jelas Ketua KKPI Sulteng, Kamarudin Lasuru.

“Tidak dipedulikan oleh BKD Provinsi Sulteng,jelas aturan nya karena SK pensiun di usul oleh Pemda Buol, sesuai ketentuan peraturan undang-undang dan di batal setelah 20 bulan inrakh pembatalan pertama tepat nya 31 Januari 2019 dan pembatalan kedua 20 Maret 2019 tenggang waktu 22 bulan,” terangnya.

Menurutnya, BKD Provinsi Sulteng, tidak patuh terhadap UUD 45 pasal 28 huruf i serta tidak cermat sesuai pasal 5 UU no 30/14 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 5 menyatakan Asas -asas Umum Pemerintah yang Baik ( AUPB) dan Hak Asasi manusia.

Ia berharap ada keadilan terhadap Rikitan dan taat serta patuh pada UUD 45 serta Peraturan perundang-undangan Putusan MK yang di bacakan oleh 9 Hakim Konstitusi pada hari Rabu, 25 Januari tahun 2017.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Buol Tegaskan Larangan ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

    Bupati Buol Tegaskan Larangan ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Pemerintah Kabupaten Buol kembali menegaskan larangan penggunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran resmi Bupati Buol Nomor: 500/14.02/Bag.Ekon & SDA/2025, tertanggal 11 Juli 2025. Surat edaran tersebut merupakan penguatan atas […]

  • Di Bulan Ramadan, Kadis Dikbud Lotim Wathoni Himbau Kepsek SD dan SMP Laksanakan Kegiatan Keagamaan

    Di Bulan Ramadan, Kadis Dikbud Lotim Wathoni Himbau Kepsek SD dan SMP Laksanakan Kegiatan Keagamaan

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, mengimbau seluruh kepala sekolah (kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya untuk melaksanakan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan.   Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat pembentukan karakter peserta didik melalui kegiatan yang bernuansa religius dan […]

  • Bersama Rakyat, Brigade Mobile Kompi 3 Yon B Lotim Bersihkan Bangunan Terdampak Banjir di Aceh

    Bersama Rakyat, Brigade Mobile Kompi 3 Yon B Lotim Bersihkan Bangunan Terdampak Banjir di Aceh

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Puluhan personel Brigade Mobile (Brimob) Kompi 3 Yon B Lombok Timur yang diperbantukan ke Aceh (BKO) turun langsung membantu masyarakat membersihkan bangunan dan puing-puing sisa banjir yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.   Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat Polri dalam membantu warga terdampak bencana alam.   Para […]

  • Coaching Clinic Peralihan Hak Elektronik Digelar Kantor Pertanahan

    Coaching Clinic Peralihan Hak Elektronik Digelar Kantor Pertanahan

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.Co.Id/LOMBOK UTARA–Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menggelar Coaching Clinic Layanan Peralihan Hak secara Elektronik.   Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan mulai pukul 09.00 WITA dan diikuti oleh seluruh PPAT se-Kabupaten Lombok Utara, yang diwakili oleh staf masing-masing kantor.26/09/2025.   Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam pengelolaan layanan peralihan hak […]

  • Sejak Jadi PLT Sosiawan Dorong PAD Lombok Timur Gencarkan Edukasi Izin PBG bagi Pemilik Gudang Tembakau

    Sejak Jadi PLT Sosiawan Dorong PAD Lombok Timur Gencarkan Edukasi Izin PBG bagi Pemilik Gudang Tembakau

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR— Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik gudang tembakau, agar memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).       Plt. Kepala Dinas PMPTSP, Sosiawan Putraji, mengatakan langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan sekaligus mendorong peningkatan […]

  • Ratusan Kepsek di Lantik! Bupati Lotim Ingatkan Kepala Sekolah Miliki Rasa Ikhlas dan Amanah

    Ratusan Kepsek di Lantik! Bupati Lotim Ingatkan Kepala Sekolah Miliki Rasa Ikhlas dan Amanah

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan pentingnya integritas, keikhlasan, dan amanah bagi para kepala sekolah yang baru dilantik.      Pesan tersebut disampaikannya saat Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan ASN dalam Jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Senin (2/3), di Pendopo Bupati.   Sebanyak 143 kepala […]

expand_less