KKPI Sulteng Minta Kajian Ulang Pemberhentian PNS Rikitan, S.Ag | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

KKPI Sulteng Minta Kajian Ulang Pemberhentian PNS Rikitan, S.Ag

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 22 Agu 2025

IDTIMES.co.id.|Palu – Dewan Pimpinan Wilayah Korps Karyapraja Indonesia (KKPI) Provinsi Sulawesi Tengah resmi melayangkan surat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terkait permohonan kajian atas pemberhentian tidak hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rikitan, S.Ag.

Surat bernomor 050/HK-DPW.KKPI/Sulteng tertanggal 22 Agustus 2025 itu ditandatangani Ketua DPW KKPI Sulteng, Kamarudin M. Lasuru, S.Sos, dengan klasifikasi penting.

Dalam surat tersebut, KKPI merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya: Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 61 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Surat permohonan kajian ulang pemberhentian PNS nama Rikitan S.Ag.

KKPI menilai bahwa pemberhentian PNS yang pernah menjalani pidana harus tetap memperhatikan hak ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Rikitan ditetapkan menjalani tahanan kota sejak 24 Januari 2017 berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Palu.

Namun, meski proses hukum telah dijalankan, Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tengah disebut tidak mempertimbangkan Pasal 249 ayat (4) PP 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, yang menegaskan bahwa batas usia pensiun ASN adalah 58 tahun.

“Akibatnya, saudara Rikitan, S.Ag yang telah mengabdi selama 30 tahun dan memperoleh Surat Keputusan Nomor 00132/KEP/EV/27200/17 tanggal 12 Mei 2017, dicabut tanpa mempertimbangkan undang-undang yang lebih tinggi,” dikutip dari bunyi surat tersebut, Jum’at (22/8).

Ketua DPW KKPI Sulteng, Kamarudin Lasuru, menegaskan bahwa pemberhentian terhadap Rikitan perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan peraturan yang berlaku.

Pihaknya meminta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kajian mendalam sebagai bahan pertimbangan.

“Semua proses hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemberhentian ini tidak mempertimbangkan hak-hak ASN sebagaimana mestinya,” tegas Kamarudin dalam suratnya.

KKPI juga menyinggung sumpah jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah untuk memegang teguh UUD 1945 serta melaksanakan undang-undang dan peraturan secara konsisten.

Surat tembusan turut disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua DPRD Sulteng, Komnas HAM Sulteng, PT Taspen, serta yang bersangkutan, Rikitan, S.Ag.

Sementara, dalam lembar Desposisi yang ditujukan ke PPKAD dengan nomor kode 002, tertanggal 4 Juni 2025, KKPI meminta peninjauan kembali SK pensiun atas nama, Rikitan, S.ag.

“Advis Gubernur, 6 Juni 2025 harus nya sudah clear, cuman (hanya saja) mereka masih kaji lagi, sesungguhnya aturan UUD 45 pasal 28 huruf i jelas di pertegas PP 11 Tahun) 2017 atas perubahan PP 17 Tahun 2020 pasal 249 ayat (4) jelas bagi PNS yg masuk usia 58 tahun pensiun,” jelas Ketua KKPI Sulteng, Kamarudin Lasuru.

“Tidak dipedulikan oleh BKD Provinsi Sulteng,jelas aturan nya karena SK pensiun di usul oleh Pemda Buol, sesuai ketentuan peraturan undang-undang dan di batal setelah 20 bulan inrakh pembatalan pertama tepat nya 31 Januari 2019 dan pembatalan kedua 20 Maret 2019 tenggang waktu 22 bulan,” terangnya.

Menurutnya, BKD Provinsi Sulteng, tidak patuh terhadap UUD 45 pasal 28 huruf i serta tidak cermat sesuai pasal 5 UU no 30/14 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 5 menyatakan Asas -asas Umum Pemerintah yang Baik ( AUPB) dan Hak Asasi manusia.

Ia berharap ada keadilan terhadap Rikitan dan taat serta patuh pada UUD 45 serta Peraturan perundang-undangan Putusan MK yang di bacakan oleh 9 Hakim Konstitusi pada hari Rabu, 25 Januari tahun 2017.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Personel Polres Buol Amankan Jalannya Kampanye Paslon Urut 5 di Lamadong 1

    Personel Polres Buol Amankan Jalannya Kampanye Paslon Urut 5 di Lamadong 1

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    idtimes.co.id|Buol – Sejumlah Personel Polsek Momunu Polres Buol yang tergabung dalam Operasi Mantap Praja Tinombala 2024 disiagakan mengawal dan melakukan pengamanan Kampanye Paslon Bupati dan Wabup Buol nomor urut 5, Agris Batalipu – Djufrin Manto (ARJUNA), di Desa Lamadong 1, Kecamatan Momunu, pada Senin (21/10/2024) Malam. Personel pengamanan yang dipimpin Kasubsatgas Momunu Iptu Trijadi melaksanakan […]

  • Polres Buol Jaga Stabilitas Keamanan Kantor Penyelenggara Pilkada Jelang Pelantikan 

    Polres Buol Jaga Stabilitas Keamanan Kantor Penyelenggara Pilkada Jelang Pelantikan 

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan jelang pelantikan Bupati dan Wabup terpilih, Polres Buol melalui Satgas Preventif Polres melaksanakan patroli rutin di sejumlah lokasi strategis pada Rabu malam (19/02/25). Patroli ini berlangsung mulai pukul 20.00 WITA hingga selesai, dengan fokus utama pada pengamanan kantor penyelenggara pemilu diwilayah Kabupaten Buol. Dipimpin langsung oleh Kasatgas Iptu […]

  • Hadi Soroti Pembangunan Dua Gerbang yang Terkesan Asal-Asalan, Sejarah Hilang?

    Hadi Soroti Pembangunan Dua Gerbang yang Terkesan Asal-Asalan, Sejarah Hilang?

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.Id|LOMBOK TIMUR – Pembangunan dua gerbang di Perempatan Masbagik dan Gerbang Gelang Pancor mendapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait kualitas dan desain yang dinilai kurang memadai serta kehilangan unsur sejarah.   Gerbang Masbagik dan Gerbang Gelang Pancor, bersama dengan Pendopo 1 dan Pendopo 2, telah memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) setelah pengerjaan dinyatakan […]

  • Ribu Lebih KPM MBG di Suralaga Hampir Sebulan Menagih, Dapur MBG Disebut Belum Terima Anggaran

    Ribu Lebih KPM MBG di Suralaga Hampir Sebulan Menagih, Dapur MBG Disebut Belum Terima Anggaran

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR — Penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, menjadi sorotan,Selasa,04/08/2026.   Lebih dari 2.000 penerima manfaat (KPM) disebut terdampak setelah dapur MBG di wilayah tersebut dikabarkan belum menerima anggaran untuk operasional program.   Kondisi tersebut membuat para penerima manfaat mempertanyakan keberlanjutan penyaluran MBG. Bahkan, informasi yang dihimpun […]

  • Penerapan Sistem Aplikasi Simpegnas, Wakil Bupati Buol Tegaskan Wajib Bagi Seluruh ASN

    Penerapan Sistem Aplikasi Simpegnas, Wakil Bupati Buol Tegaskan Wajib Bagi Seluruh ASN

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Wakil Bupati Buol, Moh Nasir Daimoroto, SH, MH, menegaskan pentingnya penerapan sistem aplikasi Simpegnas untuk disiplin setiap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol. Hal itu ia sampaikan pada pertemuan Sosialisasi Aplikasi Simpegnas di ruang Aula Kantor Bupati Buol, pada Rabu (9/4/2025). “Kalau kita mau maju, kita mau berjalan, kita harus star dari […]

  • Dilaporkan Penganiayaan,,Ali Kenter: Seharusnya Saya Yang Melaporkan Atas Perbuatan Oknum Pencuri

    Dilaporkan Penganiayaan,,Ali Kenter: Seharusnya Saya Yang Melaporkan Atas Perbuatan Oknum Pencuri

    • calendar_month Sab, 14 Des 2024
    • account_circle Wahyudin Batalipu
    • 0Komentar

      IDTIMES.co.id-Boltim// Sering mengalami kehilangan uang hasil perkebunan membuat Ali Kenter bersama keluarga jadi bertanya – tanya siapa oknum dibalik ini semua. Menyadari jangan sampai para pekerja tersinggung, meski kehilangan uang ratusan juta Ali Kenter tetap tenang saja. Ia hanya berharap, suatu waktu oknum yang terus menggasak uangnya akan terungkap. Waktu-pun terus berjalan dan apa […]

expand_less