Kejaksaan Negeri Buol Laksanakan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026

IDTIMES.co.id.|Buol – Kejaksaan Negeri Buol melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan penjualan langsung terhadap barang rampasan negara, yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Buol, Rabu (21/1/2026), sekitar pukul 09.00 WITA.
Penjualan langsung ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan serta penyelesaian barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang rampasan negara yang dijual langsung terdiri dari 6 (enam) unit telepon genggam (HP) Android, 2 (dua) unit mesin kapal, 1 (satu) unit perahu fiber, serta 1 (satu) unit kompresor mesin.
Dalam keterangan laporan Kejari Buol, sejumlah barang telah berhasil terjual. Untuk kategori HP Android, satu unit Vivo Y19 terjual dengan harga Rp600.000 kepada Mohammad Farli yang beralamat di Lebak.
Selanjutnya, satu unit Redmi 9A terjual seharga Rp250.000 kepada Sarinah yang beralamat di Leok 1, satu unit Vivo V2043 terjual seharga Rp350.000 kepada Alan Fahmi yang beralamat di Lebak, serta satu unit Samsung A03 terjual seharga Rp300.000 kepada Mohammad Farli yang beralamat di Poso.
Sementara itu, untuk barang lainnya berupa satu unit Samsung A23, dua unit mesin kapal, dan satu unit perahu fiber, hingga saat pendataan dilakukan masih dalam proses penetapan pemenang serta penentuan nilai transaksi.
“Dari hasil penjualan langsung yang telah terkonfirmasi, Kejaksaan Negeri Buol berhasil menghimpun dana sebesar Rp1.500.000,” bunyi keterangan laporan Bidang PAPBB Kejari Buol.
“Seluruh hasil penjualan tersebut selanjutnya akan disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari laporan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Kejari Buol.
Kegiatan penjualan langsung ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Buol dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang rampasan negara.***
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar