Adannya Siswi Sekolah Dasar Meninggal di Pantai, Kisruh Himbauan Study Tour Dikbud Lotim Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Kadis di Evaluasi!
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 11 Jun 2026

Oplus_131072
IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Polemik terkait surat himbauan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur kembali mencuat pasca musibah meninggalnya seorang siswa saat kegiatan di kawasan pantai.
Sejumlah pihak menilai surat yang diterbitkan dinas tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat karena hanya bersifat himbauan tanpa disertai sanksi yang tegas.
Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur, Eko Rahadi, menilai penggunaan istilah “himbauan” dalam surat tersebut menjadi persoalan utama. Menurutnya, himbauan berbeda dengan perintah yang wajib dilaksanakan.
“Coba dipahami kata himbauan, boleh diikuti boleh juga tidak. Lain halnya dengan perintah,” ujar Eko Rahadi, Kamis (11/6/2026).
Eko menegaskan, persoalan bukan terletak pada mandul atau tidaknya kebijakan tersebut, melainkan pada waktu penerbitan surat yang dinilai terlambat.
Ia menyebut, tidak sedikit sekolah yang telah mempersiapkan kegiatan, termasuk menyewa armada transportasi, sebelum himbauan itu beredar.
“Bukan mandul. Cuma himbauan itu terlambat edarannya. Kadang sekolah sudah persiapkan sampai sewa busnya. Kalau digagalkan rugi juga. Coba kalau sejak pertengahan tahun ajaran sudah dipermaklumkan,” katanya.
Ia juga mendorong Dikbud Lombok Timur untuk mengeluarkan aturan yang lebih tegas apabila memang ingin membatasi atau melarang kegiatan tertentu. Menurutnya, kebijakan yang disertai konsekuensi akan lebih efektif dibanding sekadar himbauan.
“Dalam kebijakan itu keluarkan aturan tegas agar ditaati dan punya konsekuensi bagi yang melanggar. Kalau sekadar himbauan, ya wajar terlihat mandul,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko meminta agar tidak ada perlakuan yang dianggap diskriminatif terhadap kepala sekolah tertentu menyusul musibah yang terjadi. Jika memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang dikeluarkan dinas, maka penindakan harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar.
“Kalau memang mau menindak tegas sekolah yang tidak taat aturan, silakan. Jangan menindak satu kepala sekolah yang siswanya mengalami musibah. Tindak semua sekolah yang melanggar himbauan itu agar adil,” ujarnya.
Menurutnya, himbauan tanpa sanksi hanya akan menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana. Ia menilai kondisi tersebut membuat kebijakan terkesan tidak memiliki ketegasan.
“Bagaimana tidak mandul, mereka mengeluarkan himbauan tanpa ada sanksi bagi yang melanggar. Namanya juga himbauan, mau diikuti silakan, tidak juga tidak masalah karena sifatnya hanya himbauan, bukan perintah tegas yang mengikat dan punya konsekuensi bagi pelanggar. Dinas seperti main kucing-kucingan saja,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan kebijakan serupa di masa mendatang.
Kasus meninggalnya seorang siswa dalam kegiatan di kawasan pantai sebelumnya telah memicu perhatian publik.
Selain menjadi duka mendalam bagi keluarga korban, peristiwa itu juga memunculkan perdebatan mengenai standar keselamatan, pengawasan kegiatan luar sekolah, serta efektivitas kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar