Satpol PP Lombok Timur Terus Sisir Rokok Ilegal, Kafe Remang-remang dan Miras Bakal Ditindak
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 22 Jul 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, minuman keras (miras), serta keberadaan kafe remang-remang yang dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah.
Sekretaris Satpol PP Lombok Timur, Irwan Agus, menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli dan operasi penertiban di sejumlah wilayah yang menjadi perhatian masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.
Menurut Irwan, Satpol PP tidak hanya menyasar peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga akan menindak tempat usaha yang diduga menjual minuman keras tanpa izin maupun kafe remang-remang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Irwan Agus,22/07/2026.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Satpol PP Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Melalui langkah penertiban tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menekan peredaran barang ilegal, mencegah gangguan ketertiban umum, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar