Bupati Haerul Warisin Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK! SiLPA Tembus Rp104,3 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 6 Jul 2026

IdTimes.co.id/LOMBOK TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang III yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur, Senin (6/7).
Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan yang menyatakan Raperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak disetujui bersama.
Dalam laporannya, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Rekomendasi tersebut meliputi upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyusunan program yang lebih terukur dan tepat sasaran, percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pembenahan tata kelola aset daerah.
Banggar juga memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai lebih dari 101 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai 98,25 persen. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat lebih dari Rp104,3 miliar.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, dalam sambutan akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta pembahasan yang berlangsung secara konstruktif hingga Raperda dapat disetujui bersama.
“Berbagai masukan, rekomendasi, dan catatan strategis dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi serta penyempurnaan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, baik pada APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran berikutnya,” ujar Haerul Warisin.
Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu.
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui persetujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung pembangunan Lombok Timur yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar