Beredar di Pasar Malam! Polsek Sakra dan Unit Tipidter Polres Lombok Timur Tangkap Dua Terduga Pengedar Uang Palsu, Sita Rp70 Juta
- account_circle Admin
- calendar_month Ming, 21 Jun 2026

Oplus_131072
IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR – Unit Reskrim Polsek Sakra berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan mengamankan dua terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (21/6/2026) dini hari.
Informasi yang di himpun sementara, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WITA setelah pihak kepolisian menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra.
Polsek Sakra melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju kediaman para terduga pelaku di Dusun Kelanjuh, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dan berhasil melakukan penindakan serta pengamanan terhadap keduanya.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MSG (31), warga Gunung Belek, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, dan AM (26), warga Dusun Kelanjuh, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp70 juta, uang tunai hasil penukaran sebesar Rp1.050.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran uang palsu.
Para terduga pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu sekitar Rp5 juta di kawasan Rona-Rona Lapangan Umum Sakra dan beberapa lokasi lainnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Tipidter Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta lokasi peredaran uang palsu yang lebih luas.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar