Pasang Plang Penertiban Ternak, Pemdes Mangubi Tegaskan Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pasang Plang Penertiban Ternak, Pemdes Mangubi Tegaskan Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 27 Jan 2026

IDTIMES.co.id.|Buol – Pemerintah Desa (Pemdes) Mangubi, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, memasang plang himbauan berisi ketentuan dan sanksi penertiban ternak sebagai langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak, pada Selasa, (27/1/2026).

Plang himbauan itu memuat sanksi denda bagi pemilik ternak besar maupun ternak sedang yang berkeliaran bebas di lingkungan pemukiman masyarakat serta yang masuk ke kebun warga dan merusak tanaman.

Untuk ternak besar yang berkeliaran selama 24 jam di pemukiman dikenakan denda Rp300.000. Sementara ternak besar yang merusak kebun warga dikenakan ganti rugi sesuai jenis tanaman, di antaranya sawit dan kelapa umur 1-5 tahun sebesar Rp20.000 per batang, jagung Rp20.000 per batang, pisang Rp50.000 per rumpun, padi Rp5.000 per rumpun, serta tanaman lainnya Rp5.000 per rumpun.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak. Foto: Istimewa

Selain itu, ternak sedang yang berkeliaran selama 24 jam di lingkungan masyarakat dikenakan denda Rp150.000.

Jika ternak sedang masuk ke kebun warga dan merusak tanaman, pemilik ternak juga diwajibkan membayar ganti rugi dengan rincian sawit dan kelapa umur muda Rp20.000 per batang, jagung Rp2.000 per batang, padi Rp5.000 per batang, serta tanaman lainnya Rp5.000 per batang.

Kepala Desa Mangubi, Satriano, menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah desa dalam menjalankan dan menegakkan Perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar himbauan, tetapi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang penertiban ternak. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegas Satriano.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran bebas, baik di pemukiman maupun di area perkebunan warga.

Menurutnya, penertiban ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial serta kerugian yang dialami masyarakat akibat rusaknya tanaman.

Dalam ketentuan tambahan yang tercantum pada plang, setiap ternak yang merusak tanaman wajib didokumentasikan.

Jika tidak sempat didokumentasikan, maka dibutuhkan satu orang saksi yang tidak memiliki hubungan darah dalam satu Kartu Keluarga (KK). Penertiban ternak dilaksanakan sesuai peraturan desa yang mengacu pada Perda Kabupaten Buol.

Pemdes Mangubi juga menegaskan bahwa tindakan pembacokan ternak dilarang dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila pagar kebun sudah tidak layak, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah antara pemilik ternak dan pemilik kebun.

Namun, jika pemilik ternak tidak memiliki itikad baik untuk melakukan ganti rugi, ternak tersebut dapat ditangkap sebagai jaminan.

Dengan pemasangan plang penertiban ternak ini, Pemdes Mangubi berharap masyarakat semakin sadar hukum dan patuh terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2017, sehingga tercipta lingkungan desa yang aman, tertib, dan harmonis.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Charomebook Dikbud LOTIM: Dua Rekanan Diperiksa, Sejumlah HP Pejabat Disita Ini Namanya!

    Kasus Charomebook Dikbud LOTIM: Dua Rekanan Diperiksa, Sejumlah HP Pejabat Disita Ini Namanya!

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR – Penanganan kasus pengadaan Charomebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (LOTIM) terus bergulir.   Pada Senin (2/6/2025), dua orang rekanan dari pihak penyedia dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.   Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain pemeriksaan terhadap dua saksi dari penyedia, sejumlah barang bukti berupa ponsel […]

  • Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Idulfitri, Wagub Sulteng Rapat Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

    Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Idulfitri, Wagub Sulteng Rapat Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan kesiapsiagaannya dalam menghadapi potensi lonjakan inflasi serta bencana hidrometeorologi menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Antisipasi Cuaca Ekstrem yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri). Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mengikuti […]

  • Apel Pagi! Direktur RSUD dr R Soedjono dr.Anjas Tegaskan ke Petugas Jangan Ada Penolakan Pasien

    Apel Pagi! Direktur RSUD dr R Soedjono dr.Anjas Tegaskan ke Petugas Jangan Ada Penolakan Pasien

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.Co.Id/ LOMBOK TIMUR — Dalam apel pagi yang digelar di halaman RSUD dr. R. Soedjono Selong, PLt Direktur rumah sakit, dr. Anjas, menegaskan kepada seluruh petugas agar tidak ada penolakan terhadap pasien dalam kondisi apa pun.   Dalam arahannya, dr. Anjas menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang ramah, cepat, dan tanggap, terutama bagi pasien gawat darurat. […]

  • Hilangnya Adab, Etika Dan Moralitas KUD Perintis: Dari Koperasi Rakyat Menjadi Mesin Perampas Lahan

    Hilangnya Adab, Etika Dan Moralitas KUD Perintis: Dari Koperasi Rakyat Menjadi Mesin Perampas Lahan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Wahyudin Batalipu
    • 0Komentar

    Idtimes.co.id – Bolmong||Dalam filsafat moral, manusia seharusnya menapaki empat tingkatan moralitas: adab, keadilan, etika, dan cinta. Empat pilar inilah yang menjadi dasar hubungan manusia dengan sesama dan dengan Tuhannya. Namun, kenyataan yang ditunjukkan oleh pengurus KUD Perintis justru mencerminkan ketiadaan nilai-nilai tersebut, ketika mereka mencoba merampas lahan milik sah Asri Mamonto dan mengabaikan hak masyarakat. […]

  • Kadis Pertanian Lotim Kasturi ;Kini Pupuk Yang Mencari Petani

    Kadis Pertanian Lotim Kasturi ;Kini Pupuk Yang Mencari Petani

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR — Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, Lalu Kasturi, menyampaikan perubahan tren dalam ketersediaan dan penggunaan pupuk di kalangan petani.   Jika sebelumnya pupuk bersubsidi sering sulit didapat dan terkesan “mencari petani”, kini justru petani yang aktif mencari pupuk.   “Petani kita sekarang memang banyak yang menggunakan pupuk nonsubsidi,” ujar Lalu Kasturi saat […]

  • Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Upacara Bendera Rutin sebagai Wujud Nasionalisme dan Cinta Tanah Air

    Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Upacara Bendera Rutin sebagai Wujud Nasionalisme dan Cinta Tanah Air

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu – Kodam XXIII/Palaka Wira kembali menggelar upacara bendera rutin sebagai bentuk pembinaan tradisi dan penguatan nasionalisme prajurit serta Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berlangsung di lapangan upacara Makodam XXIII/Palaka Wira, pada Senin (9/2/2026). Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Kakesdam XXIII/Palaka Wira, Kolonel Ckm dr. Agus Hari Wahono, Sp.An., M.Kes. Upacara diikuti oleh para prajurit […]

expand_less