Gerebek Mengejutkan di Bojong Nangka! Dinkes dan BPOM Bongkar Toko Obat Nakal, Aktivis Hukum Sentil Polisi Lamban
- account_circle RZD dan Tim
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025

Kabupaten Tangerang — Suasana siang itu di Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, mendadak berubah tegang. Di bawah terik matahari, dua mobil berlogo Dinas Kesehatan dan BPOM berhenti mendadak di depan sebuah toko obat yang tampak ramai. Tanpa basa-basi, para petugas langsung menyerbu — membuka etalase, membongkar laci, hingga mengobrak-abrik kardus di balik meja kasir.

Tak butuh waktu lama. Dari hasil swiping mendadak itu, ditemukan lebih dari 15 saset Eximer dan 5 papan Tramadol, dua jenis obat keras daftar G yang seharusnya hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Fakta ini memicu amarah petugas di lokasi.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Ibu Ir dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bersama Bapak Fj dari BPOM. Mereka turun ke lapangan setelah menerima laporan warga dan sorotan tajam dari media “Idtimes.co.id”, yang sebelumnya mengungkap praktik jual-beli obat terlarang di wilayah tersebut.
“Kami tidak mau menunggu jatuh korban. Obat keras dijual bebas seperti ini jelas pelanggaran berat dan bisa berakibat fatal, apalagi bagi anak muda yang sering jadi target pasar,” tegas Ibu Ir di lokasi.
Aksi penggerebekan ini merupakan kolaborasi lintas sektor antara Dinkes, BPOM, dan Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI) yang dipimpin oleh Budi Santoso, serta mendapat dukungan dari para aktivis hukum dan pemerhati sosial.
“Kami dari PKWI tak sekadar memberitakan, tapi juga ikut mengawal agar pengawasan dilakukan nyata di lapangan. Ini tanggung jawab moral media terhadap publik,” ujar Budi Santoso.
Menurutnya, temuan ini jadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak bermain-main dengan regulasi.
“Kalau dibiarkan, bisa jadi bom waktu bagi generasi muda. Kami dukung penuh Dinkes dan BPOM untuk menutup toko semacam ini dan menyeret pelakunya ke meja hukum,” tambahnya.
Dari pihak BPOM, Bapak Fj memastikan semua barang bukti telah diamankan untuk diuji laboratorium. Ia menegaskan, operasi ini tak berhenti di satu titik.
“Kami akan telusuri asal barangnya. Kalau ada jaringan besar di balik ini, tentu akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih luas,” ujarnya.
Namun, suara paling lantang datang dari aktivis hukum Jerry Ayal, yang menyoroti lambannya kinerja kepolisian dalam kasus serupa.
“Ini penyakit klasik — Dinkes dan BPOM sudah kerja, tapi proses hukum sering berhenti di tengah jalan. Seolah cuma teguran administratif. Padahal, pasal 435 jo 138 dan 436 jo 145 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 jelas mengancam pelaku dengan pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya.
- Penulis: RZD dan Tim











Saat ini belum ada komentar