BKPSDM Buol: Proses Mutasi dan Promosi Jabatan Sesuai Aturan
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025

IDTIMES.co.id.|Buol, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, di ruangan rapat CAT kantor BKPSDM, pada Senin (20/10/2025).
Dalam konferensi pers, Kepala BKPSDM Buol, Drs.Asrarudin, M.Si, menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan mutasi jabatan, termasuk rotasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, berpedoman pada sejumlah peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 dan 92 Tahun 2024, tugas serta fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini beralih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam hal ini, Kementerian PANRB menetapkan kebijakan pengawasan sistem merit, sementara BKN melaksanakan pengawasan penerapannya.
BKPSDM juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa jabatan manajerial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya, Pratama, Administrator, dan Pengawas.
Pengisian JPT Pratama dapat dilakukan melalui mutasi dari satu jabatan ke jabatan lain yang setara, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 dan 132 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020.
Sesuai ketentuan tersebut, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) termasuk dalam kategori JPT Pratama (Eselon II.a) yang setara dengan Eselon II.b, sehingga memungkinkan dilakukan rotasi atau mutasi antarjabatan setara melalui mekanisme uji kompetensi.
Mutasi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah dinyatakan telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah berkonsultasi dengan pihak BKN, Perpindahan sekda bukan demosi, itu mutasi. Plh sekda kini jadi polemik sangat bergantung pada gubernur, paling lambat 5 hari, tanggal 27 batas pengusulan pj sekda,” ujarnya.
Proses tersebut didukung oleh sejumlah dokumen resmi, antara lain Surat Bupati Buol Nomor 800/2443/BKPSDM/2025 tanggal 14 Juli 2025 perihal usul pelantikan JPT Pratama hasil uji kompetensi, Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800/704/BKD/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang permohonan persetujuan pelantikan pejabat tinggi pratama, Surat Rekomendasi BKN Nomor 08688/R-AK.02.03/SD/F.I/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang hasil uji kompetensi pejabat JPT Pratama, serta Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4312/SJ tanggal 7 Agustus 2025 tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Buol.
Asrarudin juga menambahkan bahwa seluruh tahapan mutasi dan promosi jabatan tersebut telah memperoleh rekomendasi dari instansi berwenang serta dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Penjabat (Pj) Sekda juga telah dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dapat menunjuk Pelaksana Harian apabila proses penerbitan keputusan pengangkatan Penjabat Sekda belum selesai dalam waktu kurang dari tujuh hari kerja.
Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo juga telah mengusulkan calon Penjabat Sekretaris Daerah kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, dan usulan tersebut telah diterima pada tanggal 17 Oktober 2025.
BKPSDM Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, objektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian.
Seluruh proses promosi, mutasi, dan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit serta peraturan yang berlaku di tingkat nasional.
Pemerintah Kabupaten Buol berharap publik dapat memahami bahwa langkah-langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas.(MR)
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar