Temuan Kementan: 212 Produsen Beras Langgar Regulasi, Isi dan Mutu tidak Sesuai
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 13 Jul 2025

IDTIMES.co.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa 212 produsen beras yang terbukti melakukan pelanggaran terkait standar mutu, kualitas, dan volume berdasarkan hasil temuan Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan perlu dikenai tindakan hukum secara tegas agar menimbulkan efek jera.
Melansir ANTARA, dalam keterangannya di Makassar pada Sabtu, (12/7), Amran menyampaikan bahwa seluruh hasil temuan tersebut telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan, dan Jaksa Agung untuk diproses secara hukum guna melindungi masyarakat dan para petani dari kerugian.
Ia berharap proses hukum terhadap para pelanggar dapat dilakukan dengan cepat dan tegas agar bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha beras yang bermain curang di sektor pangan pokok nasional.
“Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas,” katanya.
Amran menjelaskan bahwa laporan yang diterima pada 10 Juli telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Kementerian Pertanian sendiri terus melakukan pemantauan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Ia menguraikan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian isi berat kemasan, seperti yang tertulis 5 kilogram (kg) namun isinya hanya 4,5 kg, serta pemalsuan jenis beras yang diklaim sebagai kualitas premium atau medium.
Akibat praktik curang tersebut, kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun setiap tahunnya. Bila dibiarkan, dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun, kerugiannya bisa menembus angka Rp500 triliun hingga Rp1.000 triliun.
Menurut Amran, tindakan ini merupakan bentuk penipuan terhadap masyarakat. Ia mengibaratkan kecurangan itu dengan menjual emas 24 karat yang sebenarnya hanya 18 karat, sehingga merugikan banyak pihak.
“Ada yang 86 persen mengatakan ini premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp2.000 sampai Rp3.000 per kilogram. Kita mencontohkan emas, tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat,” ujar dia.
Amran juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha beras terhadap regulasi yang berlaku, mengingat sektor pangan menyangkut kebutuhan pokok 286 juta penduduk Indonesia.
“Kepada saudara-saudara yang lain, pengusaha beras seluruh Indonesia, jangan melakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang sudah ditentukan,” katanyakatanya mengutip Antara.
Berikut Daftar Produsen Beras Tidak Sesuai Regulasi
1. Wilmar Group: Sania, Sovia, Fortune, Siip (10 sampel – Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
2. PT Sentosa utama Lestari/Japfa group: Ayana (3 sampel – Yogyakarta, Jabodetabek)
3. PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi (3 sampel – Jabodetabek)
4. PT Food Station Tjipinang jaya: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos (sumber 9 sampel: Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)
5. PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum, Raja Ultima (sumber 7 sampel – Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, aceh, jabodetabek)
6. PT Unifood candi indonesia: Larisst, Leezaat (6 sampel – jabodetabek, jateng, sulsel, jabar)
7. PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki (4 sampel – jateng, lampung)
8. PT Bintang Terang Lestari Abadi :Elephas Maximus, Slyp Hummer (4 sampel – Sumut, Aceh)
9. PT Subur jaya indotama: dua koki, beras subur jaya (3 sampel – lampung)
10. CV Bumi Jaya Sejati : Raja Udang, Kakak Adik (3 sampel – Lampung)
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar