Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD, SMP dan Madrasah
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 29 Mei 2025

IDTIMES.co.id. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan tafsir ganda dan berujung pada perlakuan diskriminatif, sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa penerapan frasa tersebut yang hanya menyasar sekolah negeri berpotensi menciptakan ketimpangan akses bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Dalam kenyataan, terdapat siswa yang terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri. Dalam kondisi seperti ini, MK menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya.
Konstitusi, menurut MK, tidak membedakan antara penyelenggara pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara membiayai pendidikan dasar agar seluruh warga negara dapat menunaikan kewajiban pendidikan.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” jelas Enny.
Jika pembebasan biaya hanya diterapkan pada sekolah negeri, menurut MK, maka negara mengabaikan realita bahwa banyak anak terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan sekolah negeri, dan ini menyebabkan beban biaya yang lebih besar.
Hal ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar bebas biaya bagi semua warga. Oleh karena itu, MK menekankan pentingnya kebijakan pembiayaan yang mencakup sekolah negeri dan swasta melalui bantuan atau subsidi pendidikan.
Namun, MK juga mengakui bahwa tidak semua sekolah swasta memiliki karakteristik yang sama. Beberapa sekolah menawarkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional, yang menjadi daya tarik tersendiri dan mempengaruhi alasan orang tua memilih sekolah tersebut.
Dalam kasus seperti itu, peserta didik dan orang tua secara sadar telah mempertimbangkan konsekuensi biaya yang lebih tinggi.
Karena itu, negara diminta untuk memprioritaskan anggaran pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah swasta, dengan memperhatikan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.
Enny menambahkan bahwa bantuan untuk siswa di sekolah swasta hanya dapat diberikan kepada sekolah yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. Ini untuk memastikan sekolah yang menerima bantuan dikelola secara akuntabel.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.***
(Sumber artikel: Antara News)
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar