Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD, SMP dan Madrasah | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan SD, SMP dan Madrasah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 29 Mei 2025

IDTIMES.co.id. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan tafsir ganda dan berujung pada perlakuan diskriminatif, sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa penerapan frasa tersebut yang hanya menyasar sekolah negeri berpotensi menciptakan ketimpangan akses bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Dalam kenyataan, terdapat siswa yang terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri. Dalam kondisi seperti ini, MK menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya.

Konstitusi, menurut MK, tidak membedakan antara penyelenggara pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara membiayai pendidikan dasar agar seluruh warga negara dapat menunaikan kewajiban pendidikan.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” jelas Enny.

Jika pembebasan biaya hanya diterapkan pada sekolah negeri, menurut MK, maka negara mengabaikan realita bahwa banyak anak terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan sekolah negeri, dan ini menyebabkan beban biaya yang lebih besar.

Hal ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar bebas biaya bagi semua warga. Oleh karena itu, MK menekankan pentingnya kebijakan pembiayaan yang mencakup sekolah negeri dan swasta melalui bantuan atau subsidi pendidikan.

Namun, MK juga mengakui bahwa tidak semua sekolah swasta memiliki karakteristik yang sama. Beberapa sekolah menawarkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional, yang menjadi daya tarik tersendiri dan mempengaruhi alasan orang tua memilih sekolah tersebut.

Dalam kasus seperti itu, peserta didik dan orang tua secara sadar telah mempertimbangkan konsekuensi biaya yang lebih tinggi.

Karena itu, negara diminta untuk memprioritaskan anggaran pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah swasta, dengan memperhatikan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.

Enny menambahkan bahwa bantuan untuk siswa di sekolah swasta hanya dapat diberikan kepada sekolah yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. Ini untuk memastikan sekolah yang menerima bantuan dikelola secara akuntabel.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.***

(Sumber artikel: Antara News)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantap Organisasi PKWI Lolos Masuk 8 Besar. Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025

    Mantap Organisasi PKWI Lolos Masuk 8 Besar. Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      IDTIMES.co.id, Tangerang — Memasuki putaran babak 16 besar dalam ajang bergengsi Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke 79 yang dipertandingkan pada Sabtu (31/5/2025) di Gor Nambo Sport Jaya Center Karawaci Tangerang sisahkan delapan (8) tim yang akan melanjutkan ke babak selanjutnya. Hal itu dikatakan ketua panitia penyelenggara Mustofa Hadi […]

  • Usai Pertemuan Dengan Jajaran Kementrian, Gerak Cepat Bupati Turun Ke Pasar Peringgabaya Usai Terbakar, Janjikan Modal Awal dan Lapak Sementara bagi Pedagang

    Usai Pertemuan Dengan Jajaran Kementrian, Gerak Cepat Bupati Turun Ke Pasar Peringgabaya Usai Terbakar, Janjikan Modal Awal dan Lapak Sementara bagi Pedagang

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/LOMBOK TIMUR— Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, langsung meninjau lokasi kebakaran Pasar Peringgabaya setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.   Didampingi Sekretaris Daerah Lombok Timur, Juaeni Taufiq, Bupati yang akrab disapa H. Iron tersebut menemui para pedagang yang terdampak kebakaran untuk memastikan kondisi sekaligus mendata kebutuhan mereka.   Pasar […]

  • Optimalisasi SDM di Lotim, Evkin Terakhir, Pj. Bupati Sampaikan Capaian Peningkatan PAD 

    Optimalisasi SDM di Lotim, Evkin Terakhir, Pj. Bupati Sampaikan Capaian Peningkatan PAD 

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.Id|JAKARTA- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur tahun 2024 meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 58,94% menjadi 80,47%.   Tahun 2024 tercatat PAD Lombok Timur berhasil terkumpul Rp. 487,740 miliar sementara tahun 2023 PAD ada di angka Rp. 386,034 miliar.   Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan seperti evaluasi per-triwulan dan perbaikan […]

  • Kadis Dikbud Lotim Serahkan Santunan kepada Keluarga Siswa Korban Gili Lampu

    Kadis Dikbud Lotim Serahkan Santunan kepada Keluarga Siswa Korban Gili Lampu

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Nurul Wathoni, menyerahkan santunan kepada keluarga siswa korban musibah di kawasan Gili Lampu, Kecamatan Pringgasela, Jumat (12/6/2026), usai pelaksanaan salat Jumat.   Penyerahan santunan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan rasa belasungkawa dari keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur terhadap keluarga […]

  • Bupati Buol Tekankan Perumda Wajib Kolaborasi Demi Pengembangan Lini Usaha

    Bupati Buol Tekankan Perumda Wajib Kolaborasi Demi Pengembangan Lini Usaha

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo menyatakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Berkah Buol, wajib menjalin kerjasama dengan seluruh pihak, guna pengembangan seluruh lini usaha Perumda. ” Urusan pertambangan wajib berkolaborasi dengan Koperasi dan UMKM yang ada wilayah WPR-nya milik Desa. Di sektor pertanian, wajib kolaburasi dengan petani. Urusan perdagangan, juga berkolaborasi dengan pihak swasta,” kata […]

  • Arogan atau Tulus? Gubernur Sulteng: Sikap ASN yang Menentukan Kepuasan Masyarakat

    Arogan atau Tulus? Gubernur Sulteng: Sikap ASN yang Menentukan Kepuasan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu – Kepuasan masyarakat atas kinerja layanan publik dapat dipotret ketika pemberi layanan atau ASN bersikap tulus dan rendah hati. Sebaliknya, perilaku arogan menunjukkan kurangnya kompetensi atau kesadaran dalam memberikan layanan. Demikian penyampaian Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si yang menyentil fenomena ASN arogan saat membuka Sosialisasi Pembentukan ASN Corporate University (Corpu) lingkup Provinsi […]

expand_less