Satreskrim Polres Buol Tegaskan Larangan Pertemuan Penyidik di Luar Jam Dinas
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 14 Feb 2026

IDTIMES.co.id.|Buol – Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol melaksanakan kegiatan pengawasan dan sosialisasi kepada para penyidik serta penyidik pembantu terkait larangan melakukan pertemuan dengan pelapor, saksi, terlapor maupun tersangka di luar jam dinas.
Kegiatan yang digelar Jum’at (13/2/2026) di ruangan Reskrim Polres Buol ini merupakan langkah internal untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta bebas dari potensi konflik kepentingan yang dapat mencederai integritas institusi.
Kasat Reskrim AKP Jordan R.Z. Pellokila menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme penyidik di lapangan.
“Kami menekankan kepada seluruh penyidik dan penyidik pembantu agar tidak melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara di luar jam dinas. Hal ini penting untuk menjaga objektivitas, mencegah kesalahpahaman, serta memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut dipatuhi oleh seluruh personel.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satreskrim berharap kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen pelayanan hukum yang adil dan profesional bagi masyarakat.
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar