Polres Lombok Timur Tangkap Pelaku Pencurian iPhone di Anjani
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025

IdTimes.co.id/ LOMBOK Timur — Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di wilayah Kecamatan Suralaga.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan terhadap pelaku bernama Hendri Wiranto (23), warga Dusun Pancor Sanggeng, Desa Sekarteja, Kecamatan Selong. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 13.30 Wita tanpa perlawanan.
Kasus pencurian ini bermula pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 06.30 Wita di rumah kontrakan milik Junaidi di Dusun Gelogor, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga. Korban seorang mahasiswa asal Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, kehilangan sebuah telepon genggam iPhone 11 warna ungu dan jam tangan merek Al-Fajr warna hitam.
“Korban sempat tertidur setelah menggunakan ponselnya. Saat terbangun, ponsel dan jam tangan sudah tidak ada di tempat,” jelas AKP I Made Dharma. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Timur.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna ungu milik korban. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar