Mutasi Pejabat di Lombok Timur Harus Melalui Proses, Buapati Iron Tegaskan Wajib Dia Pindah!
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan bahwa proses pemindahan atau mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak bisa dilakukan secara instan seperti sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat memberikan keterangan pada Kamis, 23 Januari 2026.
“Semua butuh proses untuk memindahkan pejabat, bukan seperti dulu. Sekarang itu tidak bisa,” tegas Haerul Warisin.
Menurutnya, setiap pejabat yang akan dipindahkan atau dimutasi tetap akan menjalani mekanisme dan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan menjadi prioritas utama dalam pengambilan kebijakan kepegawaian.
“Wajib dia akan pindah, tapi butuh proses,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) serta memastikan setiap keputusan mutasi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar