DIDUGA POLRES METRO TANGERANG KOTA TAAT DAN PATUH KEPADA KORDINATOR OBAT KERAS GOLONGAN G | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

DIDUGA POLRES METRO TANGERANG KOTA TAAT DAN PATUH KEPADA KORDINATOR OBAT KERAS GOLONGAN G

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025

TANGERANG – IDTIMES.CO.ID | Ironi hukum kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran obat keras golongan G seperti Excimer dan Tramadol, justru diduga terlibat dalam jaringan kotor yang mereka sendiri seharusnya basmi.

 

Informasi yang diterima IDTimes.co.id, Unit Jatanras Polres Metro Tangerang Kota berinisial H diduga bekerja sama dengan seorang koordinator pengedar obat keras bernama Baher, yang beroperasi di wilayah Sepatan Timur dan sekitarnya.

 

Alih-alih menangkap dan memproses hukum para pengedar, oknum Unit Jatanras tersebut justru mengamankan seorang pengedar yang menunggak “setoran” kepada Baher — bukan ke kantor polisi, tapi langsung dibawa ke rumah sang koordinator obat di Kampung Rawa Gempol, Desa Gempolsari, Kecamatan Sepatan Timur.

 

Langkah ini jelas mencederai integritas Polri dan membuka pertanyaan besar: ada apa dengan Unit Jatanras Polres Metro Tangerang Kota?

 

 

Koordinator Obat Keras Diduga Kuasai Aparat

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Baher bukan pemain baru. Ia dikenal sebagai koordinator utama peredaran obat keras golongan G di kawasan Sepatan Timur, Pakuhaji, dan Teluk Naga. Beberapa toko kosmetik di wilayah itu bahkan diduga ikut memperjualbelikan Excimer dan Tramadol secara ilegal dengan dalih “obat kuat” dan “penenang ringan”.

Seharusnya pengedar dibawa ke Polres untuk diproses hukum, tapi malah dibawa ke rumah Baher. Ini sudah tidak masuk akal,” ungkap sumber tersebut kepada awak media, Kamis (9/10/2025).

 

Kuat dugaan, Baher memiliki pengaruh besar hingga aparat pun tunduk. Setiap bulan, sejumlah toko disebut rutin menyetorkan uang kepada Baher sebagai “jaminan keamanan” agar bisnis haram mereka tetap lancar.

 

Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Wewenang

Tindakan Unit Jatanras berinisial H ini diduga melanggar hukum dan etika kepolisian. Ada indikasi kuat penerimaan “uang koordinasi” dari pihak Baher demi kepentingan pribadi.

 

Padahal, jelas dalam Pasal 421 KUHP bahwa penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dapat diancam hukuman penjara. Begitu juga Pasal 423 KUHP, yang menegaskan bahwa tindakan melanggar kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri merupakan tindak pidana serius.

 

Bahaya Nyata, Hukum Dikesampingkan

Peredaran bebas obat keras golongan G seperti Excimer dan Tramadol sudah seharusnya menjadi perhatian serius. Obat ini hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter dan pengawasan Dinas Kesehatan.

Pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin bisa dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun tindakan tegas dari jajaran Polres Metro Tangerang Kota terhadap Baher. Seluruh aparat terkesan diam dan takut menghadapi koordinator besar jaringan obat keras tersebut.

 

Pertanyaan Terakhir: Siapa yang Sebenarnya Berkuasa di Sepatan Timur?

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Ketika aparat penegak hukum justru bermain di wilayah abu-abu, siapa yang akan melindungi masyarakat dari bahaya nyata obat keras yang merusak generasi muda? (RZ/TIM)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Lombok Timur Atensi Kasus Rhidma Lestari, Janji Bantu Biaya Operasi ke Jakarta

    Bupati Lombok Timur Atensi Kasus Rhidma Lestari, Janji Bantu Biaya Operasi ke Jakarta

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.Co.Id/LOMBOK TIMUR – Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Rhidma Lestari, balita berusia 2 tahun 7 bulan yang membutuhkan biaya untuk menjalani operasi di Jakarta.   Orang tua Rhidma, Sri Wahyuni dan Ridwan, hingga kini masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan akomodasi dan perjalanan dengan estimasi biaya mencapai Rp30 juta.   Mereka […]

  • I Wayan Gara Serahkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim dan Lansia di Desa Mooyong

    I Wayan Gara Serahkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim dan Lansia di Desa Mooyong

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Anggota DPRD Kabupaten Buol sekaligus Bendahara DPD Partai NasDem Buol, I Wayan Gara, S.Sos., MKM, menyerahkan bantuan sembako kepada anak yatim, piatu, yatim piatu, serta para lansia di Desa Mooyong, Kecamatan Bukal, pada Senin (2/3/2026). Kegiatan sosial tersebut berlangsung sederhana namun penuh kehangatan. Bantuan berupa paket kebutuhan pokok berupa Beras, Telur dan Minyak […]

  • Fathur Razaq Siapkan Ajang Lanjutan Menuju PON Pasca Sukses Gelar BBC

    Fathur Razaq Siapkan Ajang Lanjutan Menuju PON Pasca Sukses Gelar BBC

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle 𝘔𝘰𝘩 𝘙𝘪𝘢𝘯𝘴𝘺𝘢𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|PALU– Gelaran Berani Boxing Champion (BBC) 2025 yang berlangsung di 168 House, Palu, Sabtu (25/5/2025), ditutup dengan penyerahan medali dan sabuk kemenangan langsung oleh Ketua Pengprov Pertina Sulawesi Tengah, Fathur Razaq Anwar. Turnamen ini mempertandingkan 36 petinju dari berbagai kabupaten/kota se-Sulteng dalam 18 partai, termasuk empat partai putri. Dalam sambutannya usai laga final, Fathur menyampaikan […]

  • Gubernur Sulteng Sambut Kajati Baru di Bandara, Perkuat Sinergitas Kelembagaan

    Gubernur Sulteng Sambut Kajati Baru di Bandara, Perkuat Sinergitas Kelembagaan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah yang baru, Nuzul Rahmat R, di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kamis pagi (17/7/2025). Kedatangan Kajati Sulteng disambut hangat sebagai bentuk penghormatan sekaligus awal dari sinergi baru antara pemerintah daerah dan kejaksaan. Didampingi Ketua TP-PKK Ny. Sry Nirwanti […]

  • GMPK Sulut Minta Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Tindaki Aktivitas Tambang Ilegal Dilokasi Minselano Ratatotok (Mitra) Yang Diduga Dilakukan Oleh Bos VP Alias Lole

    GMPK Sulut Minta Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Tindaki Aktivitas Tambang Ilegal Dilokasi Minselano Ratatotok (Mitra) Yang Diduga Dilakukan Oleh Bos VP Alias Lole

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Wahyudin Batalipu
    • 0Komentar

    Idtimes.co.id MITRA– Pertambangan ilegal (PETI) di Minahasa Tenggara Tepatnya Wilayah Ratatotok kini menjadi sorotan publik, dengan dugaan lemahnya fungsi penindakan dari pihak berwenang. Salah satu Ormas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut Resmol Maikel, Menilai bahwa aktivitas PETI yang terjadi di Lokasi Minselano wilayah Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) belum mendapat perhatian serius dari aparat […]

  • Ketua FRB Lotim Desak Kadinkes Pecat Oknum Perawat Puskesmas Suralaga Diduga Intimidasi Wartawan

    Ketua FRB Lotim Desak Kadinkes Pecat Oknum Perawat Puskesmas Suralaga Diduga Intimidasi Wartawan

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.Co.Id/LOMBOK TIMUR — Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur, Eko Rahadi, SH, mendesak Dinas Kesehatan Lombok Timur untuk segera memanggil dan memecat seorang oknum perawat Puskesmas Suralaga yang diduga mengintimidasi wartawan melalui media sosial.   Dugaan intimidasi tersebut muncul usai akun Facebook bernama Moezlie Ichanzm mengunggah pernyataan yang dinilai menggiring opini negatif terhadap jurnalis. […]

expand_less