DIDUGA POLRES METRO TANGERANG KOTA TAAT DAN PATUH KEPADA KORDINATOR OBAT KERAS GOLONGAN G
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 17 Okt 2025

TANGERANG – IDTIMES.CO.ID | Ironi hukum kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran obat keras golongan G seperti Excimer dan Tramadol, justru diduga terlibat dalam jaringan kotor yang mereka sendiri seharusnya basmi.
Informasi yang diterima IDTimes.co.id, Unit Jatanras Polres Metro Tangerang Kota berinisial H diduga bekerja sama dengan seorang koordinator pengedar obat keras bernama Baher, yang beroperasi di wilayah Sepatan Timur dan sekitarnya.
Alih-alih menangkap dan memproses hukum para pengedar, oknum Unit Jatanras tersebut justru mengamankan seorang pengedar yang menunggak “setoran” kepada Baher — bukan ke kantor polisi, tapi langsung dibawa ke rumah sang koordinator obat di Kampung Rawa Gempol, Desa Gempolsari, Kecamatan Sepatan Timur.
Langkah ini jelas mencederai integritas Polri dan membuka pertanyaan besar: ada apa dengan Unit Jatanras Polres Metro Tangerang Kota?
Koordinator Obat Keras Diduga Kuasai Aparat
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Baher bukan pemain baru. Ia dikenal sebagai koordinator utama peredaran obat keras golongan G di kawasan Sepatan Timur, Pakuhaji, dan Teluk Naga. Beberapa toko kosmetik di wilayah itu bahkan diduga ikut memperjualbelikan Excimer dan Tramadol secara ilegal dengan dalih “obat kuat” dan “penenang ringan”.
“Seharusnya pengedar dibawa ke Polres untuk diproses hukum, tapi malah dibawa ke rumah Baher. Ini sudah tidak masuk akal,” ungkap sumber tersebut kepada awak media, Kamis (9/10/2025).
Kuat dugaan, Baher memiliki pengaruh besar hingga aparat pun tunduk. Setiap bulan, sejumlah toko disebut rutin menyetorkan uang kepada Baher sebagai “jaminan keamanan” agar bisnis haram mereka tetap lancar.
Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Wewenang
Tindakan Unit Jatanras berinisial H ini diduga melanggar hukum dan etika kepolisian. Ada indikasi kuat penerimaan “uang koordinasi” dari pihak Baher demi kepentingan pribadi.
Padahal, jelas dalam Pasal 421 KUHP bahwa penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dapat diancam hukuman penjara. Begitu juga Pasal 423 KUHP, yang menegaskan bahwa tindakan melanggar kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri merupakan tindak pidana serius.
Bahaya Nyata, Hukum Dikesampingkan
Peredaran bebas obat keras golongan G seperti Excimer dan Tramadol sudah seharusnya menjadi perhatian serius. Obat ini hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter dan pengawasan Dinas Kesehatan.
Pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin bisa dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun tindakan tegas dari jajaran Polres Metro Tangerang Kota terhadap Baher. Seluruh aparat terkesan diam dan takut menghadapi koordinator besar jaringan obat keras tersebut.
Pertanyaan Terakhir: Siapa yang Sebenarnya Berkuasa di Sepatan Timur?
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Ketika aparat penegak hukum justru bermain di wilayah abu-abu, siapa yang akan melindungi masyarakat dari bahaya nyata obat keras yang merusak generasi muda? (RZ/TIM)
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar