Belasan Ribu PPPK Paruh Waktu di Lotim Terima Gaji Rp500–750 Ribu per Bulan, BPKAD: Masih Tunggu Kebijakan Pusat
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 27 Des 2025

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR — Sebalas Ribu Lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menerima gaji berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
Pembayaran gaji tersebut dilakukan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni, menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu tersebut masih sama seperti yang diterima sebelumnya dan dibayarkan oleh OPD masing-masing.
“Gaji yang diterima besarnya masih sama seperti tahun 2025 ini dan dibayarkan di OPD masing-masing,” ujar H. Hasni, Sabtu,27/12/2025.
Namun demikian, H. Hasni menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pengalokasian anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu ke depan.
“Saat ini kita masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat terkait dana untuk gaji PPPK paruh waktu ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum adanya kejelasan regulasi dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, agar pembayaran gaji dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kebijakan dari pusat segera diterbitkan guna memberikan kepastian bagi Belasan ribu PPPK paruh waktu yang saat ini masih menunggu kejelasan status dan penghasilan mereka.(id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar