POLRES LOMBOK TIMUR RINGKUS PELAKU CURANMOR DENGAN KEKERASAN DAN PENADAH DI DUA LOKASI BERBEDA
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 9 Okt 2025

Oplus_131072
IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sakra berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor dan satu orang pelaku penadah (480).
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WITA di wilayah hukum Polsek Keruak dan Polsek Pringgabaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Masriyah (46), warga Dusun Tanak Gadang II, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, yang kehilangan sepeda motor miliknya setelah menjadi korban curas pada Kamis, 25 September 2025 di Jalan Kuta Timuk, Desa Sakra.
Pelaku, yang diketahui bernama Sukrianto (33), warga Desa Rumbuk, awalnya berpura-pura meminta tolong kepada seorang saksi untuk diantar ke rumah temannya. Setelah tiba di lokasi yang telah direncanakan, pelaku menyuruh saksi turun. Karena saksi menolak, pelaku mendorong paksa hingga saksi terjatuh, lalu membawa kabur sepeda motor korban.
Sepeda motor yang dibawa kabur adalah Honda Vario 125 warna putih, bernomor polisi DR 6679, dengan nomor rangka MH1JFU124JK143393 dan nomor mesin JFU1E-2164158, atas nama STNK Sapardi, warga Desa Rumbuk. Korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.
Penangkapan Pelaku, Berdasarkan laporan polisi No: LP/B/16/X/2025, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diidentifikasi dan diketahui berada di wilayah hukum Polsek Keruak. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut kepada seorang warga bernama Haerul Azmi (38), warga Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, seharga Rp1,7 juta.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadah tersebut beserta barang bukti tanpa perlawanan. Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas tindak pidana curas dan jaringan penadah di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
“Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal, dan segera melapor ke kepolisian jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(ID).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar