Petani di Wilayah Kecamatan Sakra Barat Minta Pihak Cabut izin Pengecer dan Distributor, Ini Keterangan Meneger Petrogres Nusra!
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 1 Feb 2025

Idtimes.co.id|LOMBOK TIMUR –Isu mengenai harga pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Lombok Timur terus memanas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Dugaan penyalahgunaan harga pupuk oleh oknum anggota DPRD Provinsi NTB yang merangkap sebagai distributor ini muncul setelah beberapa pengecer mengeluh tentang adanya pemotongan jatah pupuk yang diterima petani. Misalnya, petani yang seharusnya mendapatkan 10 ton pupuk, justru hanya menerima 7 ton.
Dan juga adanya dugaan Kongkalikong Oknum Distributor di wilayah Kecamatan Sakra dengan oknum Asisten Acount Eksekutif PT Pupuk Indonesia yang bertugas di Lotim.
Petani meminta pihak PT Pupuk Indonesia di NTB agar segera merespon Suara masyarakat meminta oknum Pengecer dan oknum Distributor di wilayah Kecamatan Sakra di Cabut Izin nya
Manager Penjualan Wilayah Nusa Tenggara Pandika Hardono mengatakan
Untuk indikasi ini perlu dibuktikan dulu.
“Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 4 Tahun 2023 Pasal 32, Dinas Perdagangan akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis ke Kalau memang terbukti Distributor dan pengecer . Jika teguran tertulis tersebut diabaikan dan pengecer tidak mematuhi aturan setelah menerima teguran kedua, Dinas Perdagangan berhak mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin NIB di atas,” Tegasnya.
Ia mengatakan, Dalam pembuktiannya, kembali lagi ke dalam pengawasan pupuk subsidi yang tertuang dalam pasal 27 Permendag no 4 tahun 2023 bahwa Menteri Perdagangan bersama Dinas Perdagangan untuk melakukan pengawasan penyaluran pupuk subsidi.
“Dari Pupuk Indonesia sendiri juga sudah turun langsung untuk melakukan pengecekan di lapangan dan ditemukan bahwa harga di atas HET ini banyak disebabkan oleh petani yang minta diantar dan berhutang,” Katanya.
“Akan tetapi, apabila rekan2 wartawan ada memiliki bukti nyata/fisik bahwa ada pelanggaran harga HET, maka kami akan sangat terbantu sekali untuk melakukan penindakan. Tentunya sesuai peraturan yg berlaku dengan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan setempat,”Tandasnya.(id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar