Pelantikan Sekretaris Dewan Kota Palu Tanpa Persetujuan DPRD
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, S. Kom, M.Buss. Sumber:Idtimes
IDTIMES.co.id.|Palu – Pelantikan Sekretaris Dewan Kota Palu, bersamaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, yang baru saja di lantik oleh Walikota Palu Hadianto Rasyid tanggal 7 Januari 2026 menuai polemik, karena tidak mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD kota Palu bersama seluruh Fraksi, secara kelembagaan.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico, A.T Djanggola, S.Kom, M.Buss kepada media online IDTIMES di ruang kerjanya kemarin (8/1/2026) mengatakan bahwa, pelantikan dan pengambilan sumpah Sekretaris Dewan Kota Palu yang baru, Nawab Kursaid, S,sos, Msi oleh walikota Palu Hadianto Rasyid, menyalahi prosedur karena tidak mendapat persetujuan DPRD Kota bersama seluruh Fraksi yang ada.
Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, pasal 125 tentang mekanisme pengusulan dan pelantikan Sekretaris Dewan.
“Secara kelembagaan DPRD Kota Palu tidak mempermasalahkan OPD-OPD yang lain yang telah dilantik, kami hanya meminta usulan kami untuk posisi Sekwan mohon dipertimbangkan,”ujar Rico Djanggola yang juga politisi Gerindra yang di Amini oleh salah seorang anggota DPRD kota dari Fraksi PDIP, Moh Haekal Ishak.
“Tolonglah suara kami juga di dengar, sebab secara kelembagaan disitu juga ada hak DPRD menentukan layak tidaknya seseorang untuk menempati posisi sebagai Sekretaris Dewan,” tambahnya.
Lanjutnya, secara kelembagaan DPRD Kota Palu akan mengirim surat kepada Walikota Palu Hadianto Rasyid, meminta untuk segera membatalkan dan meninjau kembali keputusan pelantikan Sekretaris Dewan Kota agar tidak menjadi polemik.
Penolakan ini menurut Rico Djanggola, bukan didasari atas keinginan pribadi atau orang per orang di lembaga yang terhormat ini, namun ini merupakan petunjuk serta mekanisme yang harus di jalankan di lembaga DPRD.
“Saya selaku ketua DPRD Kota Palu dan seluruh ketua -ketua Fraksi dan anggota meminta kepada walikota Hadianto Rasyid untuk segerah membatalkan SK tersebut sesuai permintaan kami,” ujar Rico,
Politisi muda yang merakyat, juga mengatakan dalam waktu dekat ini akan ke jakarta untuk berkonsultasi dengan BKN dan Kemendagri terkait persoalan ini. (Ais)
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar