Kasus Korupsi Rp6,85 Triliun Masuk Meja Hijau, Kejaksaan Selamatkan Hampir Rp700 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 8 Jul 2026

IdTimes.co.id/ SAMARINDA – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara resmi melimpahkan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Kajari Kutai Kartanegara Tengku firdaus, SH., MH., mengatakab, Perkara yang berlangsung pada periode 2007–2012 itu menyeret tujuh terdakwa, terdiri dari empat mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga pihak swasta yang merupakan pengurus perusahaan JMB Group.
Ia menyebut, Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,858 triliun.
“Dalam proses penyidikan hingga penuntutan, Kejaksaan telah menerima titipan uang sebagai upaya pemulihan kerugian negara senilai Rp699,7 miliar, disertai sejumlah mata uang asing, kendaraan mewah, perhiasan, tas bermerek, serta aset berupa tanah yang telah disita sebagai barang bukti,” Tegasnya.
Para terdakwa akan didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang perkara ini akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar