Breaking News: Kejari Lotim Periksa Tujuh Orang Terkait Kasus Pengadaan Chromebook, Ini Namanya!
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 4 Jun 2025

IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR —Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat Chromebook senilai 32 milyar.
Sejak Senin, 2 Juni 2025 hingga Rabu, 4 Juni 2025, tim penyidik Kejari Lotim telah memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri dari pihak penyedia, distributor, dan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan guna mendalami proses evaluasi dan penunjukan penyedia dalam proyek pengadaan tersebut.
“Ada tiga orang saksi dari pihak penyedia berinisial OJS, NH, dan AS yang telah kami periksa. Selain itu, satu orang dari pihak distributor dengan inisial AK juga turut dimintai keterangan,” jelas Ugik, Rabu (4/6/2025).
Tidak hanya dari pihak penyedia, empat anggota Pokja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang diduga terlibat dalam proses evaluasi pengadaan juga diperiksa. Mereka masing-masing berinisial APU, DP, IL, dan MS.
Lebih lanjut, penyidik juga telah memeriksa seorang staf marketing dari PT. JPM, perusahaan yang diduga terkait dalam proyek tersebut.
Kejari Lombok Timur masih terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan pengadaan perangkat teknologi yang menggunakan dana negara tersebut.
Proyek pengadaan Chromebook ini sendiri menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik manipulasi dalam proses tender serta pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik belum menyampaikan status hukum para saksi yang diperiksa, namun tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar