Bisikan Manis Masuk, Faozi Sebut Bupati dan Tim Pansel Kena Seng Geger! Sekretaris Bermasalah Lolos Tanpa Pengalaman
- account_circle Admin
- calendar_month Ming, 18 Mei 2025

IdTimes.co.Id/LOMBOK TIMUR – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur kembali menuai kritik tajam.
Laskar NTB DPD Lombok Timur menuding adanya pelanggaran serius terhadap aturan yang mengatur proses seleksi, terutama terkait syarat kompetensi calon pimpinan.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 18 Mei 2025, Wakil Ketua Laskar NTB DPD Lotim, M. Fauzi, menyebut Panitia Seleksi (Pansel) telah mengabaikan ketentuan Pasal 4 Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa calon pimpinan harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa, seperti nya Bupati dan Tim Pansel kena Sengeger,” tegas M. Fauzi.
“Menghapus syarat kompetensi zakat sama saja membuka ruang bagi orang-orang yang tidak punya kapabilitas untuk mengelola dana umat,”Katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti kejanggalan lain dalam proses seleksi, yakni masuknya nama Sekretaris BAZNAS yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan BAZNAS Lotim dalam daftar calon terpilih.
Menurut Fauzi, individu tersebut tidak memiliki rekam jejak dalam pengelolaan zakat, bahkan kerap menimbulkan kegaduhan internal.
“Sekretaris Pansel berasal dari internal BAZNAS. Ini rawan konflik kepentingan. Dia juga sering menjual nama Bupati dan Wakil Bupati untuk menarik dana puluhan juta dengan dalih distribusi zakat, tapi realisasinya nihil,” ungkap Fauzi.
Hasil seleksi yang sudah beredar dinilai tidak mencerminkan objektivitas dan integritas proses. Laskar NTB juga menyesalkan tidak adanya ruang dialog dengan DPRD Lombok Timur meski telah dua pekan lebih melayangkan surat permintaan dengar pendapat (hearing).
“Desak Evaluasi dan Penghentian Proses”Lebih Tegasnya.
Laskar NTB mendesak agar proses seleksi dihentikan sementara untuk dievaluasi secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar keterlibatan Plt. Pimpinan BAZNAS dalam Pansel ditinjau ulang guna menjamin independensi dan netralitas proses.
“Kami akan mendesak Komisi II DPRD Lotim untuk melaporkan hal ini ke BAZNAS RI dan Ombudsman jika pelanggaran ini tidak segera ditindaklanjuti,” tegas Fauzi.
Menurutnya, menjaga marwah dan amanah lembaga pengelola zakat sangat penting. Pelanggaran terhadap ketentuan seleksi tak hanya merusak citra kelembagaan, tetapi juga menghambat tujuan utama zakat sebagai instrumen kesejahteraan umat.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar