Anggota DPRD Provinsi Ntb Wilayah Sakra Rangkap Jabatan Distributor Diduga Sawer Para Pihak Tutup Mulut!
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 31 Jan 2025

Idtimes.co.id|LOMBOK TIMUR – Isu mengenai harga pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Lombok Timur terus memanas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Kabar terbaru menyebutkan, bahwa Distributor CV Bintang Timur yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB diduga memberikan “saweran” kepada beberapa pihak untuk menutupi masalah ini.
Dugaan penyalahgunaan harga pupuk oleh oknum anggota DPRD Provinsi NTB yang merangkap sebagai distributor ini muncul setelah beberapa pengecer mengeluh tentang adanya pemotongan jatah pupuk yang diterima petani. Misalnya, petani yang seharusnya mendapatkan 10 ton pupuk, justru hanya menerima 7 ton.
CV Bintang Timur yang dimiliki oleh H. Burhanuddin, anggota DPRD NTB, menjadi sorotan utama dalam isu ini. Burhanuddin memberikan klarifikasi pada 31 Januari 2025 terkait dugaan yang beredar.
Menurut Burhanuddin, harga pupuk bersubsidi yang tercantum dalam HET sebenarnya diatur oleh kios pengecer, bukan oleh pihak distributor.
“Distributor itu melayani kios, alurnya kalau di pupuk, tugas kami hanya menyalurkan ke kios sesuai dengan alokasi yang tersedia. Setelah itu, kios yang menjual ke kelompok tani atau petani, dan di sinilah terjadi HET. Kami hanya menyalurkan ke kios-kios itu,” jelas Burhanuddin.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa meskipun dirinya adalah pemilik perusahaan, ia tidak terlibat langsung dalam operasional perusahaan sejak menjabat sebagai anggota DPR pada tahun 2014. Ia mengungkapkan bahwa istrinya yang kini menjadi direktur perusahaan tersebut.
“Semenjak saya aktif di DPR pada tahun 2014, saya tidak terlalu terlibat dalam perusahaan ini. Memang saya pemilik, tapi yang aktif menjalankan adalah ibu (istrinya),” ujar Burhanuddin.
Terkait dugaan penjualan pupuk di atas HET oleh kios-kios pengecer, Burhanuddin menegaskan bahwa pihak distributor tidak terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami hanya menyalurkan sampai ke kios. Kalau ada kios yang menjual di atas HET, itu bukan tanggung jawab kami. Kami hanya sampai lini tiga, kemudian barang sampai ke lini empat, yaitu kios,” tegas Burhanuddin.
Ia pun mengajak pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan jika menemukan bukti pelanggaran harga di lapangan.
“Jika ada temuan yang jelas dan ada bukti, silakan dilaporkan. Kami dari pihak distributor akan membuat surat peringatan kepada kios yang bersangkutan,” pungkasnya.
Meski demikian, isu mengenai harga pupuk bersubsidi ini terus berkembang di masyarakat. Pihak distributor menegaskan bahwa mereka hanya bertanggung jawab pada tahap distribusi dan tidak terlibat dalam penentuan harga di tingkat kios pengecer.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar