Beraksi Todong Korban dengan Senjata Tajam, TIM Ops Jaran 2026 Polres Lombok Timur Tangkap Pelaku CuNG
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 19 Jun 2026

Oplus_131072
IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– TIM Ops Jaran 2026 Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sakra Timur pada tahun 2021.
Seorang pelaku berinisial SH alias Cung (24), warga Kecamatan Jerowaru, ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di rumahnya di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/332/IX/2021/SPKT/Polres Lotim terkait kasus perampasan yang dialami korban bernama AM (13), seorang pelajar, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 WITA di Dusun Selayar, Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur. Saat itu korban sedang berkumpul bersama dua rekannya. Tiba-tiba, pelaku bersama sejumlah rekannya datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di lokasi.
Salah seorang pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mengancam korban menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke leher korban.
Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melakukan perlawanan sehingga pelaku berhasil merampas satu unit telepon genggam merek Vivo milik korban dan satu unit telepon genggam Samsung J1 milik rekannya, Alam Saputra.
Setelah berhasil mengambil barang milik korban, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Keruak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,8 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Lombok Timur.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan TIM Ops Jaran 2026, pelaku SH alias Cung berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan saat beraksi, sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban, serta dua unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya dirampas.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran 2026 yang bertujuan menekan angka kriminalitas serta menuntaskan kasus-kasus kejahatan yang masih menjadi perhatian masyarakat.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar