Inspektorat Serahkan Hasil Audit Lima Desa, Kejari Lotim Sebut Baru Tahap Konsultasi Belum Secara Resmi Atau Bersurat
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 19 Jun 2026

Oplus_131072
IdTiemes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyatakan hingga saat ini belum menerima secara resmi hasil audit Inspektorat terhadap lima desa yang sebelumnya disebut telah diserahkan untuk ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tiyo, mengatakan pihak Inspektorat memang telah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait hasil audit tersebut. Namun, penyerahan secara formal melalui surat resmi belum dilakukan.
“Secara resmi dan bersurat belum ada. Mereka baru memperlihatkan data dan melakukan konsultasi,” kata Tiyo saat dikonfirmasi,19/06/2026.
Menurutnya, setiap temuan hasil audit harus terlebih dahulu dipelajari secara mendalam sebelum dapat ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejaksaan perlu menelaah apakah temuan tersebut masuk dalam ranah pidana, administratif, atau mengandung unsur kerugian keuangan negara.
“Kita harus melihat secara detail terlebih dahulu, apakah terdapat pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, atau ada kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.
Tiyo menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang berlaku, Inspektorat biasanya memberikan waktu sekitar 60 hari kepada pihak yang menjadi objek pemeriksaan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit sebelum proses lebih lanjut dilakukan.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Lombok Timur masih menunggu penyampaian hasil audit secara resmi dari Inspektorat sebelum melakukan kajian dan menentukan langkah penanganan berikutnya.
Sebelumnya, Inspektorat Lombok Timur menyebut hasil audit terhadap lima desa telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan pihak kejaksaan yang menyatakan proses yang dilakukan sejauh ini masih sebatas konsultasi dan belum melalui penyerahan resmi.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar