Bupati Lombok Timur Haerul Warsin Dinilai Doyan Menunjuk PLT, Profesionalisme atau Pertimbangan Politik?
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 13 Jun 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR— Fenomena penunjukan pejabat berstatus Pelaksana Tugas (PLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah jabatan strategis hingga kini masih diisi oleh pejabat sementara, memunculkan pertanyaan terkait arah kebijakan birokrasi pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Lombok Timur Haerul Warisin.
Kondisi tersebut dinilai memunculkan persepsi adanya pertimbangan politik dalam penempatan pejabat, terlebih beberapa posisi yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran daerah belum juga diisi oleh pejabat definitif.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat sejumlah jabatan strategis yang saat ini diisi oleh PLT maupun pejabat yang baru ditunjuk, di antaranya:
1. PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ahmad Dewanto;
2. PLT Kepala Dinas Pariwisata, Wirayang;
3. PLT Kepala Inspektorat, Lalu Muhammad Azmi;
4. Kepala Dinas Perikanan, Taswier;
5. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Sosiawan;
6. Direktur PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim;
7. Camat Sikur;
8. Camat Keruak, Azhar;
9. Sekretaris Dinas Sosial;
10. Sekretaris Dinas Pariwisata;
11. Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, Anjas Moro.
Ketua FRB Lotim Eko Rahadi menilai, penggunaan mekanisme PLT memang dibolehkan dalam aturan kepegawaian untuk mengisi kekosongan jabatan dalam waktu tertentu.
Namun, apabila berlangsung terlalu lama dan melibatkan banyak posisi strategis, kondisi tersebut berpotensi mengganggu efektivitas organisasi pemerintahan.
Selain itu, pejabat berstatus PLT dinilai memiliki ruang gerak yang lebih terbatas dalam mengambil keputusan strategis dibandingkan pejabat definitif.
Situasi ini dikhawatirkan dapat berdampak terhadap percepatan program pembangunan, pelayanan publik, hingga pengawasan internal pemerintah daerah.
Di sisi lain, muncul pula penilaian dari sejumlah kalangan bahwa maraknya penunjukan PLT bisa menjadi bagian dari proses konsolidasi politik pasca kontestasi kepala daerah.
Persepsi tersebut berkembang karena jabatan-jabatan yang belum definitif dianggap berpotensi menjadi instrumen penataan kekuatan birokrasi.
Meski demikian, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengisian jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme uji kompetensi dan seleksi terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan kepastian terhadap pengisian jabatan strategis tersebut.
Kepastian itu dinilai penting guna memastikan birokrasi berjalan profesional, bebas dari kepentingan politik praktis, serta tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Kepala BKPSdm Kabupaten Lombok Timur terkait alasan masih banyaknya jabatan strategis yang diisi oleh pejabat berstatus PLT maupun kapan proses pengisian pejabat definitif akan dilaksanakan.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar