Kabid BPKAD Lombok Timur Diduga Ada Kepentingan di Tanah Salah Satu Warga Labuan Haji, Bupati di Minta Brantas Mafia Tanah Lingkup BPKAD!
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 12 Jun 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR – Adannya dugaa mafia tanah mudus pembebasan lahan di BPKAD Lombok Timur Bidang aset menjadi perbincangan.
Salah satu warga labuan haji menangis histeris melihat tanahnya ujuk-ujuk di klaim pembebasan lahan oleh BPKAD Lotim Bidang Aset.
Sedangkan tanah seluas kurang lebih 13 Are di wilayah labuan haji belum di bebaskan yang di bebaskan oleh Pemda BPKAD Lotim Bidang aset Hannya jalan saja.
Pertemuan sudah di lakukan namun tidak ada titik terang, pertemuan dia ruangan sekda pihak BPKAD di minta agar menyelesaikan dengan secara baik- baik karena ini warga masyarakat Lombok Timur.
Tidak alam kemudian pihak BPKAD Bidang aset membelot tidak mau memanggil warga tersebut.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Abdul Basyir, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Labuhan Haji.
Menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat, Abdul Basyir menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan aset daerah dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada yang digoipkan sepanjang ada data dan dokumen,” ujar Abdul Basyir, Kamis (11/6/2026).
Ia mempersilakan warga yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan terkait persoalan tersebut untuk menyampaikan surat permohonan maupun klarifikasi secara resmi kepada Bupati atau Sekretaris Daerah Lombok Timur.
Menurutnya, surat tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi pertemuan guna membahas persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
“Silakan warga yang bersangkutan bisa menyampaikan surat permohonan atau klarifikasi yang ditujukan kepada Bupati atau Sekretaris Daerah. Surat itu yang menjadi dasar kami mengundang warga,” katanya.
Abdul Basyir juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, BPKAD berada di bawah pengawasan sejumlah lembaga negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat penegak hukum (APH).
“Untuk dipahami bahwa dalam bekerja kami berada di bawah pengawasan BPK, BPKP, KPK, dan APH,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh persoalan yang berkembang dapat dibicarakan secara terbuka melalui forum resmi agar memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.
“Nanti dibahas dan disampaikan saat pertemuan. Mari kita bicara di ruangan,” pungkasnya.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar