Proyek Drainase di Depan SMA 1 Bunobogu Tak Patuhi K3, Pekerja Diduga Belum Terima Upah
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 11 Okt 2025

IDTIMES.co.id.|Buol – Proyek pembangunan drainase yang tengah berlangsung di wilayah Jln. Trans Sulawesi, tepatnya di depan SMA 1 Bunobogu, Desa Bunobogu, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah menuai sorotan dari warga dan pengguna jalan.
Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut terkesan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya wajib dikenakan, serta tidak terdapat rambu lalu lintas yang terpasang di sekitar lokasi pengerjaan.
Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan, baik bagi para pekerja itu sendiri maupun masyarakat umum yang melintasi kawasan tersebut.
“Pekerjanya hanya pakai helm dan tanpa rompi. Bahaya sekali kalau sampai terjadi kecelakaan kerja,” ujar Atong saat dikonfirmasi (9/10/2025).
Pantauan media ini di lapangan pada hari kamis tanggal 9 Oktober 2025 menunjukkan bahwa proyek drainase ini berada tepat di pinggir jalan utama yang cukup padat. Namun tidak tampak adanya tanda peringatan, rambu lalu lintas, atau pagar pengaman di sekitar area kerja.
Material bangunan seperti pasir dan batu dibiarkan menumpuk di badan jalan, sehingga menyulitkan pengendara yang melintas, pekerja drainase di antara Desa Bunobogu dan Inalatan sepanjang sekitar 30 meter ambruk di duga kerja asal.
Ketika awak media mengambil gambar di area pekerjaan, tiba-tiba datang salah satu orang menggunakan kendaraan mobil yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan bahwa para pekerja tersebut di duga belum diberikan upah.
“Tukang pekerja drainase ini Pak (diduga) belum di bayarkan sampai sekarang,” ucapnya dengan bahasa kesal
“Kami khawatir kalau malam hari. Tidak ada lampu, tidak ada rambu. Jalan gelap, bisa-bisa ada yang jatuh atau kecelakaan,” tambah Atong.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pelaksanaan proyek konstruksi wajib mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMK3 Konstruksi.
Warga sekitar berharap pihak pemerintah Provinsi atau instansi terkait, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktoral Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah beserta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulteng dan PPK 1.1. Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan pengecekan dan memberikan peringatan keras kepada pelaksana proyek.
“Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Ini proyek pakai uang negara, harusnya diawasi ketat,” Ucap Arlan pengguna jalan.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah, Bambang Razak saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, akan melakukan pengecekan kepada Satuan Kerja dan PPK.
“Saya cek dan konfirmasi dlu ke satker dan PPK Pak,” ujarnya lewat pesan singkat Whatsapp.
Disisi lain, Endi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.1) menambahkan akan menindaklanjuti terkait keluhan dan temuan tersebut.
“Kami konfirmasi lagi, Terima kasih infonya nanti di cek masi masa pelaksanaan nanti di perbaiki dan rambu APD ada mungkin pas mas kesitu lagi ga pake,” singkat PPK, Endi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.1) melalui WhatsApp.
Penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang menyangkut keselamatan manusia. Ketika aspek keselamatan diabaikan, risiko kecelakaan menjadi nyata. Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan sebelum situasi ini memakan korban.***
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar