PDAM Resmi Ditunjuk Kelola Air Bersih, Operasi PAMDes Dihentikan di Lombok Timur
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025

IdTimes.Co.Id/LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai satu-satunya badan usaha yang berhak mengelola dan mendistribusikan air bersih di wilayah tersebut.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang juga menginstruksikan penghentian operasional Perusahaan Air Minum Desa (PAMDes) di wilayah yang telah terjangkau infrastruktur PDAM.
“Distribusi air bersih wajib dilakukan oleh PDAM. PAMDes tidak diperbolehkan lagi beroperasi jika wilayahnya sudah mampu dijangkau PDAM,” tegas Sopyan, perwakilan PDAM Lotim, usai penandatanganan SK bersama jajaran Forkopimda.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penegakan hukum berdasarkan regulasi yang menyebutkan hanya PDAM yang memiliki kewenangan menjual air bersih kepada masyarakat.
“Air adalah kebutuhan dasar. Pengelolaannya harus di bawah kendali negara, dalam hal ini PDAM. SK Bupati hanya menertibkan agar semua sesuai aturan,” jelas Sopyan.
Selain aspek legalitas, penataan ini juga bertujuan menyelamatkan aset PAMDes yang banyak terbengkalai. Sejumlah infrastruktur air desa diketahui mangkrak dan tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Itu harus diselamatkan karena dibangun dengan uang negara,” tambahnya.
Berdasarkan data PDAM, lebih dari 42.000 Kepala Keluarga (KK) saat ini menjadi pelanggan PAMDes. Seluruh pelanggan ini akan dialihkan menjadi pelanggan PDAM.
“Kami siap menyuplai air bagi seluruh KK tersebut. Tidak ada yang perlu diragukan,” ujarnya.
PDAM Lombok Timur kini tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola PAMDes. Implementasi penuh SK ini direncanakan mulai tahun 2026.
“Tahun depan, kebijakan ini harus dijalankan demi kemajuan daerah,” tutup Sopyan.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar