Dana 8 Miliar Diduga Mengendap, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin Pertanyakan Surat Sakti PT Selaparang Pinansial!
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 1 Apr 2025

Oplus_131072
Idtimes.co.id/LOMBOK TIMUR – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengungkapkan keheranannya di perusahaan Daerah PT Selaparang Pinansial terkait dana sebesar 8 milyar yang hingga kini belum ditagih kepada pihak rekanan.
Menurutnya, dana perusahaan Daerah tersebut sudah cukup lama mengendap, namun pihak terkait seolah-olah tidak mengambil tindakan untuk menagihnya.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin, 1 April 2025, Bupati Lombok Timur tersebut juga mempertanyakan tentang surat aksi dan batasan pinjaman yang diterapkan oleh PT Selaparang Pinansial.
“Kita berikan waktu selama enam bulan untuk PT Selaparang Pinansial,” ungkap H. Haerul Warisin.
Bupati juga menyoroti perilaku PT Selaparang Pinansial yang sebelumnya enggan untuk membayar zakat, namun belakangan justru menyatakan niat untuk berzakat tanpa alasan yang jelas.
“Terkait uang yang masih belum ditagih, sekitar 8 milyar lebih dana itu, mereka kok enak-enak diam tanpa ada pemberian SP1-SP3 ke pihak rekanan yang meminjam,” tegas Bupati Lombok Timur.
H. Haerul Warisin menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini. Namun, ia merasa bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana tersebut.
“Orang boleh meminjam di pt Selaparang Pinansial itu maksimal 500 juta. Kenapa tidak bisa lebih dari itu? Setelah saya telusuri, mereka yang membuat aturan sendiri, itu harus dibenahi. Tidak ada batasan peminjaman,” jelasnya dengan tegas.
Selain itu, Bupati juga mempertanyakan adanya “surat sakti”tersebut.
“Kok ada surat sakti di PT Selaparang Pinansial ini? Dari mana, dari siapa surat sakti ini?” pertanyaannya menggema dan menjadi titik sorotan utama.
Bupati mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada batasan yang jelas terkait peminjaman dana di PT Selaparang Pinansial, yang seharusnya menjadi perhatian lebih dalam sistem keuangan yang berlaku di lembaga tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Selaparang Pinansial, Iva Nuril Solihani, belum memberikan penjelasan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Lombok Timur. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Selaparang Pinansial belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Perkembangan kasus ini tentunya akan terus dipantau, dan publik menanti jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Bupati Lombok Timur terkait pengelolaan dana yang sangat besar tersebut.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar