Pemilik Rungkat! Terungkap, Pembebasan Lahan Diduga Hanya untuk Jalan; Pejabat Lama dan Pejabat Baru BPKAD Lotim Saling Lempar Penjelasan Soal Klaim Tanah
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 8 Jun 2026

Oplus_131072
IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR — Polemik kepemilikan sebidang tanah seluas sekitar 13 are di kawasan pesisir Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, terus bergulir.
Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan mempertanyakan proses pembebasan tanah yang dilakukan pemerintah daerah, sementara pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur menyatakan pembebasan lahan tersebut telah dilakukan sebelumnya dan memiliki dokumen administrasi pendukung.
Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Abdul Basyir, mengatakan proses pembebasan lahan dimaksud telah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Menurutnya, seluruh data yang ada menunjukkan bahwa pembebasan telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Tanah itu sudah dijual dan pemerintah daerah melakukan pembebasan lahan tahun lalu,” ujar Abdul Basyir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya hanya mengelola data administrasi yang telah ada. Menurutnya, proses pembebasan dilakukan pada masa pejabat sebelumnya.
“Dulu bidang aset dipegang Pak Mustiaref. Saya hanya memegang data dan sebagai pemegang anggaran,” katanya.
Abdul Basyir juga menyebut terdapat dokumen yang memuat pihak-pihak yang telah menandatangani proses pembebasan lahan tersebut. Namun, dokumen tersebut tidak dapat dibuka secara langsung kepada pihak luar.
“Ada data nama-nama orang yang sudah tanda tangan terkait pembebasan lahan kemarin,” ujarnya.
Terkait keberatan yang disampaikan warga, ia mempersilakan masyarakat menempuh mekanisme resmi dengan mengajukan surat keberatan kepada Bidang Aset BPKAD Lombok Timur.
“Kalau mau menggugat silakan. Masyarakat itu bisa bersurat ke Bidang Aset, nanti kami jawab semua,” tegasnya.
Namun pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari mantan Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Timur, Mustiaref. Ia menilai pejabat yang saat ini bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset daerah seharusnya dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status lahan yang dipersoalkan.
“Siapapun jadi pejabat saat ini tentunya diharapkan bisa memberikan penjelasan kepada pihak yang membutuhkan tanpa harus mengeluarkan dokumen aslinya,” ujar Mustiaref.
Menurutnya, sebelum memberikan jawaban kepada masyarakat, pemerintah perlu mempelajari dokumen dan informasi yang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan. Ia menegaskan bahwa proses hukum seharusnya menjadi langkah terakhir apabila penjelasan yang diberikan pemerintah tidak memuaskan pihak yang mengklaim.
Mustiaref juga menyebut dokumen pembebasan lahan kemungkinan masih tersimpan di instansi yang dahulu menangani proses pengadaan tanah, termasuk Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Lombok Timur.
“Terkait dokumen pengadaan saya yakin masih tersimpan di instansi terkait yang membebaskan tanah seperti di Bagian Tata Pemerintahan Setda Lotim. Pihak yang mengklaim juga harus bisa menunjukkan dokumen kepemilikannya,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara rinci objek tanah yang kini dipersoalkan, termasuk lokasi pasti, tahun pembebasan, dan peruntukan lahan tersebut saat ini.
“Saya belum jelas obyek lokasinya, tahun berapa dibebaskan dan penggunaan sekarang. Kalau ada praktik seperti itu perlu ditelusuri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mustiaref menegaskan bahwa aset daerah pada umumnya harus memiliki bukti tertulis mengenai proses perolehannya. Karena itu, ia meminta Bidang Aset BPKAD Lombok Timur menjelaskan status lahan tersebut, apakah sudah tercatat sebagai aset daerah atau belum, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatannya.
“Yang bisa dijadikan aset daerah biasanya ada bukti tertulis perolehannya. Coba diperjelas di Kabid Aset obyek yang dimaksud apa sudah masuk aset daerah atau belum. Minta dijelaskan dokumen sehingga masuk aset daerah. Sekarang lahan ini digunakan untuk apa oleh Pemda?” tegasnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pembebasan lahan pada lokasi tersebut diduga awalnya dilakukan untuk kepentingan pembangunan jalan.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai luas lahan yang dibebaskan, peruntukan akhirnya, serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan aset daerah atas tanah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai status kepemilikan dan proses pembebasan lahan tersebut masih terus menjadi perdebatan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat membuka informasi yang diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar