Beroperasi di Perkebunan Oboi, Belum Ada Kajian DLH Akibat Limbah, Galian C Hingga Perusahaan Sponsor TKA China
- account_circle Wahyudin Batalipu
- calendar_month Sab, 8 Mar 2025

IDTimes,Bolmong – Dugaan kuat adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) makin terang- terangan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Propinsi Sulawesi Utara.
Salah satu titik yang kini menjadi sorotan adalah di kawasan perkebunan Oboi, di mana aktivitas pertambangan ilegal belum mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang.
Keberadaan PETI di lokasi tersebut tidak hanya mengancam keselamatan warga sekitar, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa hingga saat ini, tidak ada izin resmi maupun kajian dari Dinas Lingkungan Hidup terkait limbah dari rencana aktivitas pertambangan dalam skala besar dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Meski jelas-jelas ilegal, para pelaku tambang ilegal di perkebunan Oboi tetap beroperasi tanpa rasa takut. Bahkan, akses jalan menuju lokasi kegiatan pertambangan diduga telah ditimbun dengan material sirtu yang di ambil dari galian tanpa izin galian C yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi terkait. Hal ini menambah daftar panjang pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.
Informasi yang beredar juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan beberapa tenaga kerja asing (TKA) asal China dalam aktivitas PETI ini.
Meski demikian Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kotamobagu, Keneth Rompas, membenarkan bahwa beberapa TKA China memang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan berdomisili di Desa Bungko.
“Iya, semua sudah memiliki KITAS dan berdomisili di Desa Bungko,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, hingga kini belum diketahui perusahaan mana yang menjadi sponsor utama bagi para TKA tersebut, serta apakah mereka benar-benar memiliki izin kerja di lokasi yang diduga masih berstatus ilegal.
Terkait legalitas aktivitas tambang di perkebunan Oboi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Arfan Basuki, menegaskan bahwa jika aktivitas tersebut belum memiliki izin, maka itu jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ya praduga tak bersalah, yg pasti kita belum pernah dengar,”ungkap Arfan.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan bahwa koordinat lokasi yang diduga bakal dijadikan tempat pengolahan emas tersebut terindikasi masuk dalam area konsesi milik PT. JRBM. Dengan demikian, kawasan tersebut belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang seharusnya menjadi syarat utama bagi aktivitas pertambangan.
WB/Dix
- Penulis: Wahyudin Batalipu











Saat ini belum ada komentar