Marak PETI di Buol, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diduga Menyebar dari Busak hingga Kawasan Hutan Bugu | Idtimes
Breaking News
light_mode
Trending Tags

Marak PETI di Buol, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diduga Menyebar dari Busak hingga Kawasan Hutan Bugu

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 5 Agu 2026

IDTIMES.co.id.|Buol – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa perizinan tersebut disebut berada di sejumlah titik, mulai dari wilayah Desa Bodi, Desa Busak Kilometer 16, kawasan Sungai Tabong Kilometer 70, hingga wilayah hutan Bugu di Provinsi Gorontalo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu akses menuju kawasan pertambangan tersebut yakni Hutan Bugu, diduga melalui Desa Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Dan mirisnya lagi, dugaan aktivitas PETI di wilayah hutan Bugu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kecamatan Paleleh beserta Desa di wilayah tersebut dengan melakukan blokade/Pemalangan pintu masuk.

Namun upaya tersebut tidak membuat pelaku bergeming. Kini menurut informasi yang beredar, belasan Alat Berat di duga masih beroperasi di wilayah hutan Bugu.

Keberadaan aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait. Pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bupati Buol Nomor 100.3/56.15/Bag.Hukum/2026 mewajibkan penghentian total aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) untuk melindungi lingkungan dan membentuk Satgas terpadu, seakan tak mempan bagi para cukong untuk melakukan aktivitas yang diduga Ilegal.

Belum lagi mahal dan langka nya BBM Bersubsidi jenis solar di Pertamina Buol, bahan bakar di duga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Selain menyangkut persoalan legalitas pertambangan, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kawasan hutan, badan sungai, serta keselamatan masyarakat.

Pertambangan mineral dan batu bara pada prinsipnya wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin yang sah, maka pelakunya dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketentuan tersebut secara tegas mengatur larangan melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin.

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan demikian, apabila dugaan aktivitas pertambangan emas di sejumlah lokasi tersebut terbukti dilakukan tanpa perizinan yang sah, pihak yang melakukan kegiatan penambangan dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan terhadap PETI tidak semestinya hanya berhenti pada pekerja lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, termasuk pihak yang memberikan fasilitas, mengangkut, menampung, membeli, atau memperdagangkan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan ilegal.

Selain ketentuan Pasal 158, UU Minerba juga memuat ketentuan pidana lain yang dapat diterapkan sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing pihak.

Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan PETI perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap siapa pemodal, pengelola, pemilik alat, pengangkut, penampung, hingga jaringan perdagangan emas apabila memang terdapat bukti keterlibatan mereka.

Dugaan aktivitas PETI di sekitar kawasan sungai dan hutan juga perlu mendapat perhatian dari sisi lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan yang sesuai standar berpotensi menyebabkan kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, pencemaran, hingga kerusakan kawasan hutan.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kerusakan lingkungan atau pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan kawasan hutan, maka aparat dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Dengan maraknya PETI di Buol, Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pemerintah terkait tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung ke titik-titik yang diduga menjadi lokasi PETI.

Pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan status perizinan, titik koordinat kegiatan, status kawasan, penggunaan alat berat, sumber material, serta jalur distribusi hasil tambang.

Jika benar ditemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.

Dugaan PETI di Desa Bodi, Desa Busak Kilometer 16, Sungai Tabong Kilometer 70, hingga kawasan hutan Bugu tersebut kini menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pendalaman guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah atau justru merupakan aktivitas pertambangan ilegal.

Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk melindungi sumber daya alam, mencegah kerugian negara, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kegiatan pertambangan di wilayah Buol dan sekitarnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Mataram Bubarkan Dugaan Judi Sabung Ayam di Cakranegara

    Polresta Mataram Bubarkan Dugaan Judi Sabung Ayam di Cakranegara

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/MATARAMβ€” Polresta Mataram bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam atau yang dikenal dengan istilah gocekan di Jalan Prasasti, Lingkungan Penarage, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (11/10/2026).   Menindaklanjuti aduan yang masuk melalui layanan Call Center 110, personel gabungan Polresta Mataram langsung diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut. Tim yang […]

  • Demo Ricuh! Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Tegaskan Tidak Pernah Suruh Preman Turun, Bahkan Apresiasi Aksi Mahasiswa Berjalan Damai

    Demo Ricuh! Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Tegaskan Tidak Pernah Suruh Preman Turun, Bahkan Apresiasi Aksi Mahasiswa Berjalan Damai

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR β€” Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan kelompok preman untuk turun ke lapangan saat aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di depan Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (20/01/2026).     Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam kericuhan yang sempat terjadi.   […]

  • Hore! THR Kader Posyandu dan BKD Lombok Timur Cair

    Hore! THR Kader Posyandu dan BKD Lombok Timur Cair

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.Id/ LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp7,3 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau dana apresiasi bagi Kader Posyandu dan personel Badan Keamanan Desa (BKD) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.   Kebijakan ini menjadi yang pertama kali diberikan kepada para kader dan petugas keamanan desa di wilayah Lombok Timur. […]

  • PDAM Lombok Timur Lakukan Perbaikan Pipa HDPE 8 Inci, Distribusi Air di Jerowaru Terganggu Sementara

    PDAM Lombok Timur Lakukan Perbaikan Pipa HDPE 8 Inci, Distribusi Air di Jerowaru Terganggu Sementara

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur menginformasikan adanya gangguan sementara pelayanan air bersih akibat pekerjaan perbaikan kebocoran pipa HDPE berdiameter 8 inci di wilayah Tutuk pada Selasa, 28 Juli 2026.   Direktur Teknik PDAM Lombok Timur, Dedy Irawan, mengatakan bahwa perbaikan dilakukan sebagai upaya menjaga keandalan jaringan distribusi air bersih […]

  • BRI BO Pogogul Buol Peduli Kabut Asap, Bagikan Masker Gratis kepada Masyarakat

    BRI BO Pogogul Buol Peduli Kabut Asap, Bagikan Masker Gratis kepada Masyarakat

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2026
    • account_circle π˜”π˜°π˜© π˜™π˜ͺ𝘒𝘯𝘴𝘺𝘒𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol – Wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap, BRI Branch Office (BO) Pogogul Buol membagikan masker gratis kepada warga yang melintas di depan Kantor BRI, Jalan Poros Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Kamis (8/10/2026). Kegiatan sosial ini menjadi bentuk kepedulian BRI terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya dalam […]

  • Lanal Tolitoli-Buol Gagalkan Penyelundupan 280 Ballpress Ilegal di Kabupaten Buol

    Lanal Tolitoli-Buol Gagalkan Penyelundupan 280 Ballpress Ilegal di Kabupaten Buol

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle π˜”π˜°π˜© π˜™π˜ͺ𝘒𝘯𝘴𝘺𝘒𝘩
    • 0Komentar

    IDTIMES.co.id.|Buol, – Upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal atau disebut Ballpress kembali digagalkan para aparat TNI AL. Kali ini, Lanal Tolitoli-Buol bersama Pos TNI AL Buol berhasil mengamankan 280 ballpress asal luar negeri yang diduga kuat berasal dari Tawau, Malaysia, di wilayah Pelabuhan Kumaligon, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang […]

expand_less