Hendak Kabur ke Bali, Terduga Pelaku Curat Dibekuk Polres Lombok Timur di Pelabuhan Lembar, Sempat Melawan Kaki di Dor
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 14 Sep 2026

IdTimes.co.id/LOMBOK TIMUR— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial DA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan terhadap warga Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, tersebut dilakukan di kawasan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar S.Tr.K., S.I.K., M.M., dalam laporan kepolisian menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda.
Dua laporan polisi tersebut masing-masing dibuat di Polsek Labuhan Haji dan Polsek Aikmel pada 11 September 2026.
Kasus pertama dilaporkan oleh S (38), seorang karyawan RSUD Lombok Timur. Sepeda motor Yamaha Vixion miliknya dilaporkan hilang dari area parkir khusus karyawan rumah sakit.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Selasa pagi setelah korban selesai menjalankan tugas jaga malam. Sepeda motor yang hilang disebut memiliki nomor polisi DR 2904 SN, dengan kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta.
Kasus kedua dilaporkan oleh SF(39) Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam miliknya diduga hilang saat diparkir di sekitar Puskesmas Aikmel.
Berdasarkan laporan kepolisian, kendaraan tersebut sebelumnya dipindahkan korban ke samping apotek Puskesmas Aikmel karena kondisi hujan.
Saat itu, sepeda motor dalam keadaan stang tidak terkunci. Pada pagi harinya, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Dari serangkaian penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai identitas orang yang diduga sebagai pelaku. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak meninggalkan Lombok menggunakan bus menuju Pelabuhan Lembar dengan tujuan menyeberang ke Bali.
Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek KP3 Lembar untuk melakukan pencegatan.
Setibanya di Pelabuhan Lembar, petugas menemukan dan mengamankan terduga pelaku di kawasan pelabuhan.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menyebut terduga pelaku sempat melakukan perlawanan. Petugas kemudian melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, menurut laporan kepolisian, perlawanan tetap dilakukan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki terduga pelaku.
Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu unit Yamaha Vixion, satu unit Yamaha Mio warna hitam, satu buah gunting dan satu buah jas hujan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan sangkaan Pasal 477 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.(Id).
- Penulis: Admin













Saat ini belum ada komentar