Putusan Pengadilan Singgung Eks Bupati dan Sekda dalam Kasus Chromebook, Kejari Lotim Dinilai Banyak Drama
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 3 Jun 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih mempelajari secara mendalam putusan pengadilan yang menyinggung nama mantan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah M. Juaini Taofik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat enam terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.
Namun, hingga kini tim jaksa masih melakukan kajian terhadap seluruh isi putusan, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.
“Salinan putusan memang sudah kami terima. Hanya saja, tim masih mempelajari dan mendalami isi dari putusan lengkap tersebut,” kata Ugik kepada wartawan, Selasa (2/6).
Menurutnya, proses pendalaman dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah diajukan selama proses hukum berlangsung.
“Apa yang ditanyakan rekan-rekan terkait indikasi keterlibatan oknum yang mungkin disampaikan itu, kami masih mendalami. Secara hukum, apakah sudah memenuhi unsur bukti atau tidak, itu yang sedang kami kaji,” ujarnya.
Ugik menjelaskan, jaksa tidak bisa serta-merta mengambil kesimpulan hanya berdasarkan penyebutan nama dalam putusan. Seluruh pertimbangan hakim harus ditelaah secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Mendalami itu kan mengecek apakah memang benar yang disampaikan dalam salinan keputusan, serta pertimbangan-pertimbangan yang dituliskan majelis hakim,” jelasnya.
Ia menambahkan, kajian tersebut juga mencakup pencocokan antara keterangan para saksi yang pernah dihadirkan di persidangan dengan fakta-fakta hukum lainnya.
“Mendalami itu kan beberapa faktor. Apakah benar disandingkan dengan beberapa saksi yang pernah kita hadirkan di persidangan, itu sesuai atau tidak,” tambah Ugik.
Terkait kemungkinan pemanggilan kembali pihak-pihak yang disebut dalam putusan, Kejari Lombok Timur menyatakan hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan tambahan.
Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lebih lanjut apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
“Kalau sampai saat ini belum ada. Tapi kami tetap mendalami, kami tidak menutup kemungkinan juga,” katanya.
Lebih lanjut, Ugik menegaskan bahwa fokus Kejari saat ini masih berada pada proses hukum lanjutan berupa banding terhadap putusan perkara Chromebook tersebut.
“Ini kan sudah tahap penuntutan. Kemarin sebenarnya kami masih fokus terkait dengan banding. Kami juga banding, sudah membuat kontra memori banding dan menunggu hasil dari keputusan Pengadilan Tinggi,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan enam terdakwa menyinggung nama mantan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dan Sekda Lombok Timur M. Juaini Taofik.
Namun hingga kini Kejaksaan belum merinci lebih lanjut substansi pertimbangan hakim yang memuat penyebutan kedua nama tersebut.
Perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut putusan tersebut masih menunggu hasil kajian internal Kejari Lombok Timur serta putusan banding dari Pengadilan Tinggi.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar