Wabup Lotim H Edwin Dengan Tegas Tim Opjar Jangan Seperti Pemadam Kebakaran—Bekerja Ketika Sudah Darurat
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 8 Jul 2025

Oplus_131072
IdTimes.co.id/LOMBOK TIMUR — Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadi Wijaya, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Tim Optimalisasi Penagihan Pajak dan Retribusi (Opjar) pada Senin, 8 Juli 2025.
Dalam arahannya, Wabup meminta tim yang telah menerima SK untuk segera bekerja secara maksimal dan profesional.
“Sekarang Tim Opjar sudah menerima SK, silakan bekerja dengan baik,” ujar Wabup Edwin saat memberi pengarahan kepada anggota tim.
Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memperkuat fungsi tim di lapangan.
“Saya yakin Kalinga tidak mengenal 239 desa yang ada, dan kalian juga belum menjalin hubungan dengan pemerintah desa dan kecamatan. Kalau begitu, ke mana kita akan memberdayakan SDM yang ada?” katanya.
Menurutnya, hanya ada satu cara atau “tangga” yang dapat mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja tim, yaitu dengan menyusun strategi yang tepat dan memahami sumber daya yang tersedia.
“Berdayakanlah semua tim sesuai dengan kapasitas yang sudah terlihat, dan tolong hargai anggota yang ada,” pesannya.
Lebih lanjut, Wabup Edwin menyebut bahwa tugas utama Tim Opjar saat ini adalah menagih piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang menjadi salah satu sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan persoalan penghapusan saldo piutang.
“Kalau kita ingin menargetkan capaian lebih dari 75 persen di tahun depan, maka ini bukan lagi Opjar. Tim Opjar sekarang hanya bisa kita ibaratkan seperti pemadam kebakaran—bekerja ketika sudah darurat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan sejumlah hambatan yang dihadapi, seperti belum akuratnya data piutang, metode pembayaran yang masih bervariasi (digital dan manual), serta belum optimalnya penerapan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
“Hambatan kita saat ini adalah data yang belum akurat, termasuk cara pembayaran dan belum adanya sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang tidak patuh,” pungkasnya.(id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar