BPK RI Beri Catatan untuk Pemkab Lombok Timur Terkait Temukan Persoalan Aset di BUMD, Penertiban Dinilai Belum Tuntas Aset Banyak Hilang!
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 13 Jun 2026

IdTimes.co.id/ OMBOK TIMUR – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dikabarkan menemukan persoalan pengelolaan aset daerah yang digunakan oleh seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Lombok Timur.
Dikabarkan temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Tiga BUMD yang menjadi sorotan meliputi PT Selaparang Finansial, PT Selaparang Agro dan PT Selaparang Energi. Aset daerah yang selama ini digunakan oleh BUMD tersebut disebut belum memiliki kejelasan status secara tertulis, meski sebagian telah dipakai dalam jangka waktu yang cukup lama.
Informasi yang di himpun sementara, dikabarkan Ini menjadi temuan BPK RI dalam laporan keuangan Kabupaten Lombok Timur. Aset daerah yang digunakan oleh semua BUMD selama ini belum jelas statusnya secara tertulis, bahkan ada yang sudah rusak dan hilang. Barang milik daerah (BMD) yang dimanfaatkan oleh BUMD semestinya ditetapkan sebagai penyertaan modal pemerintah daerah melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyertaan modal tersebut tidak hanya berbentuk uang tunai, tetapi juga dapat berupa aset atau barang milik daerah.
Hingga saat ini, proses administrasi penyertaan modal dalam bentuk aset tersebut disebut belum pernah dituntaskan secara menyeluruh.
“BMD yang digunakan oleh BUMD seharusnya berstatus sebagai penyertaan modal, tetapi belum pernah diproses. Penyertaan modal itu ada yang berbentuk uang tunai dan ada juga dalam bentuk barang milik daerah,”Ujar, Eko Rahadi Ketua FRB Lotim,12/06/2026.
Persoalan yang cukup kompleks ditemukan pada aset yang digunakan BUMD. Aset operasional perusahaan air minum daerah itu diketahui berasal dari berbagai sumber, mulai dari Barang Milik Negara (BMN), aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, hingga aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Kondisi tersebut menyebabkan jumlah maupun status hukum aset yang digunakan BUMD hingga kini belum sepenuhnya terpetakan dengan jelas.
Menurut Eko, Aset yang ada di BUMD terdiri dari barang milik negara, provinsi, dan kabupaten. Saat ini belum jelas jumlah maupun statusnya. Padahal barang-barang tersebut sudah lama digunakan.
Masih Katanya dia, Kabag Ekonomi agar segera mengambil sikap juga untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait penataan dan inventarisasi aset telah diberikan kepada seluruh BUMD agar proses penertiban dapat berjalan sesuai aturan.
” Sepertinya proses itu kembali di tindak lanjut sehingga menjadi temuan BPK RI,” Terangnya Eko Rahadi.
Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
Penertiban aset dinilai mendesak dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset, memperjelas nilai penyertaan modal daerah, serta memperkuat akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, inventarisasi menyeluruh juga diperlukan untuk memastikan keberadaan aset yang masih layak digunakan maupun aset yang dilaporkan rusak atau hilang, sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian daerah di masa mendatang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur maupun manajemen BUMD terkait langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan aset yang menjadi temuan BPK RI tersebut.
Namun, proses penertiban disebut mulai diupayakan kembali meski aset-aset tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar