Izin Tinggal WNA di Lombok Timur Dipastikan Tetap Terpantau
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 21 Jul 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR – Kepala UPT Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menegaskan bahwa keberadaan dan izin tinggal warga negara asing (WNA) di wilayah kerja UPT Imigrasi Lombok Timur terus dipantau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Iqbal Rifai, pengawasan terhadap WNA dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan administrasi keimigrasian serta koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
“Izin tinggal warga negara asing tetap kami pantau. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujarnya di Lombok Timur, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Lombok Timur memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
Selain melakukan pengawasan, UPT Imigrasi Lombok Timur juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada penjamin, pelaku usaha, maupun pihak-pihak yang mempekerjakan atau bekerja sama dengan WNA agar memahami kewajiban dalam mematuhi ketentuan keimigrasian.
Iqbal menambahkan, masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
UPT Imigrasi Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Lombok Timur.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar