Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga September, Bupati Lombok Timur: Kesadaran Bayar Pajak Kunci Kemajuan Daerah
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 14 Jul 2026

IdTimes.co.id/LOMBOK TIMUR– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Utama (Rupatama) II Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang dibuka Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintah terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah.
Menurutnya, kemajuan suatu daerah tidak dapat terwujud tanpa partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Saya harap para aparatur desa, camat, lurah, hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak yang bisa menjadi penyumbang PAD. Gali potensi di wilayah masing-masing,” tegas Bupati.
Ia juga meminta seluruh aparatur pemerintah daerah aktif mengidentifikasi sumber-sumber pajak baru yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, Bupati menyoroti pentingnya pengembangan penerangan jalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), termasuk dengan perusahaan seperti PLN.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur penerangan jalan akan menjadi aset pemerintah daerah yang pada akhirnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen dari target tahunan. Capaian tersebut dinilai lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
“Ke depan, kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib membayar. Ada dua jenis pajak yang bersifat self-assessment, yaitu pajak hotel dan restoran, di mana wajib pajak menghitung dan menyetor sendiri. Sementara untuk jenis lainnya, pemerintah yang melakukan perhitungan,” jelas Hasni.
Pada kesempatan itu juga disosialisasikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026. Program tersebut meliputi penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
Selain itu, pemerintah memberikan keringanan tunggakan sebesar 100 persen bagi kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah. Kebijakan tersebut juga berlaku hingga 30 September 2026.
Tidak hanya itu, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Provinsi NTB akan memperoleh potongan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen untuk satu tahun serta pembebasan denda, berlaku mulai 15 Juni hingga 19 September 2026.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat terus dioptimalkan guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar