BKPSDM Lombok Timur Terbitkan SK Pemberhentian PPPK Paruh Waktu di RSUD dr. R. Soedjono Selong!
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 20 Jun 2026

Oplus_131072
IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) mulai memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengambilan SK pemberhentian tersebut dilakukan oleh perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta RSUD dr. R. Soedjono Selong.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugik Lusianto, membenarkan adanya pemberhentian sejumlah PPPK Paruh Waktu tersebut. Menurutnya, penghentian kontrak kerja dilakukan berdasarkan usulan dan surat pengantar resmi dari masing-masing OPD.
“Yang bersangkutan diberhentikan kontraknya karena berbagai alasan, di antaranya meninggal dunia dan mengundurkan diri. Semua proses itu disertai surat pengantar dari OPD terkait,” ujar Ugik.,19/06/2026.
Ia menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu bersifat perorangan sehingga setiap proses pemberhentian harus dilakukan secara individual berdasarkan keterangan, lampiran, serta usulan dari OPD yang menaunginya.
“Kontrak kerjanya per orang, jadi harus diproses per orang sesuai keterangan, lampiran, dan usulan OPD masing-masing,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM Lombok Timur, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diberhentikan mencapai 56 orang.
Rinciannya, enam orang meninggal dunia, 11 orang mengundurkan diri, 10 orang diberhentikan karena alasan indisipliner, dan 29 orang karena alasan lain, termasuk dinyatakan lulus dalam program Sekolah Rakyat.
Meski demikian, Ugik menegaskan bahwa hingga saat ini belum seluruh SK pemberhentian diterbitkan.
“Belum semua terbit SK pemberhentiannya. Yang sudah diterbitkan baru 13 orang,” katanya.
BKPSDM Lombok Timur saat ini masih melakukan proses administrasi terhadap usulan pemberhentian lainnya sesuai ketentuan yang berlaku sebelum SK diterbitkan secara resmi.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar