Pemberhentian Akuntan KSPPG Bagik Payung Selatan 1 Jadi Sorotan, Kepala SPPG dan Korcam Suralaga Diduga Kongkalikong Soal Anggaran Di Akuntan Baru!
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 4 Jun 2026

Oplus_131072
IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR—Pemberhentian seorang akuntan di KSPPG Bagik Payung Selatan 1, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, menuai sorotan.
Akuntan yang sebelumnya bertugas di lembaga tersebut dikabarkan diberhentikan tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan (SP) dan tanpa adanya pelanggaran yang secara jelas disampaikan kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemberhentian tersebut diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian antara akuntan dan Kepala SPPG Bagik Payung Selatan 1 terkait pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran. Sejumlah sumber menyebutkan adanya perbedaan pandangan mengenai penggunaan dana operasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG Bagik Payung Selatan 1, Ilham, membantah bahwa pemberhentian dilakukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah evaluasi terhadap kinerja akuntan yang bersangkutan.
“Bahwa banyak sekali informasi dan isu yang memang ada terkait tidak mengikuti kemauan atau perintah saya sebagai Kepala SPPG,” ujar Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ilham, dalam pelaksanaan tugas di lingkungan SPPG, setiap pegawai wajib mematuhi arahan pimpinan selama masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan, di sejumlah SPPG lain evaluasi terhadap pegawai dilakukan berdasarkan akumulasi berbagai permasalahan dan tidak hanya mengacu pada Surat Peringatan (SP).
Dalam surat pemberhentian yang diterbitkan, salah satu poin yang dicantumkan adalah tidak mematuhi perintah Kepala SPPG.
Ilham menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menurutnya dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
“Sebelum pembuatan RAB seharusnya ada koordinasi dengan saya terlebih dahulu sebelum pendistribusian dilakukan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti belum tersedianya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berasal dari survei harga pasar menjelang pelaksanaan kegiatan.
“Saya sudah meminta agar sebelum H-1 ada HPS hasil survei harga pasar, namun itu tidak dibuat,” ungkapnya.
Faktor kedisiplinan kerja juga disebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam penilaian kinerja pegawai.
Terkait proses rekrutmen, Ilham menegaskan bahwa akuntan yang diberhentikan bukan merupakan orang dekatnya.
Ia menyebut proses perekrutan dilakukan berdasarkan rekomendasi yayasan, sementara dirinya hanya bertugas melakukan wawancara dan menilai kelayakan calon pegawai.
“Bukan orang dekat saya dan bukan saya yang menunjuk. Yang merekomendasikan dari yayasan, sedangkan tugas saya hanya melakukan wawancara dan menilai layak atau tidak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak akuntan yang diberhentikan terkait alasan pemberhentian maupun tanggapannya terhadap pernyataan Kepala SPPG Bagik Payung Selatan 1.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar