Dugaan Pengusahaan Air Ilegal oleh CV. Baura Labuan Lombok, Laskar NTB Desak DPRD Turun Investasi!
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 18 Sep 2025

IdTimes.Co.Id/LOMBOK TIMUR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar NTB Lombok Timur mendesak DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan praktik pengusahaan air tanah ilegal oleh CV. Baura.
Desakan ini disampaikan secara tegas oleh Ketua Laskar NTB DPD Lotim, Khairul Azmi, dalam pernyataan resminya pada Kamis (18/9).
Khairul Azmi menilai, pengusahaan sumber daya air tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang bergantung pada air tanah untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian.
“Berdasarkan somasi yang kami layangkan pada 10 September 2025, PDAM Lombok Timur telah mengonfirmasi bahwa CV. Baura tidak memiliki izin pengusahaan air tanah. Pernyataan itu juga telah diklarifikasi langsung oleh Dirut PDAM melalui media,” ujar Khairul, yang akrab disapa Ajem.
Laskar NTB menilai DPRD Lombok Timur tidak boleh abai, mengingat lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Ia menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya air sebagai kebutuhan pokok rakyat yang dilindungi oleh negara.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Laskar NTB mendesak DPRD segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menutup aktivitas usaha es balok milik CV. Baura serta mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tindakan dari DPRD maupun Pemda, kami siap mengerahkan massa dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Khairul.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar