Bentuk Tim Penertiban Hewan Ternak, Pemda Buol Tegas akan Tindak yang Melanggar!
- account_circle ππ°π© ππͺπ’π―π΄πΊπ’π©
- calendar_month Kam, 10 Apr 2025

IDTIMES.co.id.|Buol – Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, membentuk tim penertiban hewan ternak sekaligus memberikan arahannya demi menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, di ruang rapat Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Buol) pada Kamis (10/4/2025).
Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Asisten 1 Drs. Moh. Kasim, MM, Wakapolres Buol, Kompol Suraji, Kadis Perhubungan, Moh Yamin Rahim, SH, MH, beserta tim dalam penertiban hewan ternak di Kabupaten Buol.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Buol mengarahkan agar pemerintah kecamatan dan desa mulai melakukan langkah-langkah edukasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak.
βSaya ingin penertiban ini benar-benar dilaksanakan dengan baik. Kita tidak melarang masyarakat untuk beternak, tetapi harus tertib dan tidak mengganggu masyarakat,β tambahnya.
Nasir Daimaroto juga menyampaikan apresiasi stakeholder yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, termasuk pihak Kepolisian dan TNI, dalam mendukung upaya penertiban hewan ternak ini.
βTerima kasih kepada semua yang hadir, khususnya kepada Pak Wakapolres yang selalu mendukung dan bekerja sama dengan Pemda,β jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Buol juga menyoroti banyaknya hewan ternak milik warga maupun oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang berkeliaran dan dilepas bebas tanpa pengawasan.
Ia menegaskan bahwa apabila pemilik ternak yang melanggar merupakan ASN, maka selain dikenakan sanksi berupa denda, juga akan dikenakan sanksi disiplin karena telah melanggar integritas.
βPrinsip kita sebagai ASN harus menjunjung tinggi integritas dengan menaati aturan dan peraturan daerah yang berlaku,β tegasnya.
Wabup juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi di lapangan, di mana banyak hewan ternak yang hanya dikandangkan pada malam hari, sementara di siang hari dibiarkan berkeliaran.
Padahal, menurutnya, penertiban ini sangat penting agar hewan ternak tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.
βYang terjadi sekarang, walaupun ada kandang, hewan ternak tetap dilepas di malam hari. Ini tidak bisa dibiarkan. Proses penertiban harus dilakukan secara konsisten,β ujarnya.
Dia juga menyampaikan jika terdapat ASN yang memelihara ternak secara tidak tertib, maka akan dicari solusi terbaik, termasuk kemungkinan pemindahan lokasi kerja hingga pemberhentian dari tugas.
βSaya tegaskan, kalau ada ASN yang ternaknya tidak ditertibkan, maka kita akan carikan jalan keluar yang terbaik. Bisa jadi dipindahkan tempat tugasnya, atau bahkan kita berhentikan jika melanggar aturan secara serius,β pungkasnya.
Sikap tegas ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan di wilayah perkotaan.
- Penulis: ππ°π© ππͺπ’π―π΄πΊπ’π©











Saat ini belum ada komentar