PT Selaparang Finansial Miliki Surat “Sakti” Terkait Kredit Macet Rp 8 M, DPRD Lotim Bakal Bertindak
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 3 Apr 2025

Oplus_131072
Idtimes.co.id/LOMBOK TIMUR – PT Selaparang Finansial, sebuah perusahaan daerah yang bergerak di sektor pembiayaan, kini menjadi sorotan publik terkait masalah kredit macet yang mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Kredit yang telah lama tidak tertagih ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan perusahaan tersebut, bahkan ada dugaan terkait adanya surat “sakti” yang berperan dalam masalah ini.
Kredit macet yang terjadi di PT Selaparang Finansial disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan belum ada upaya maksimal untuk menagihnya.
Hal ini membuat perusahaan tersebut berada dalam posisi yang sangat rentan.
Pasalnya, masalah ini tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga terhadap kinerja ekonomi daerah di Lotim, mengingat status PT Selaparang Finansial sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, menanggapi serius masalah ini dan menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi surat “sakti” dalam pengelolaan PT Selaparang Finansial.
Surat “sakti”, yang seringkali merujuk pada dokumen yang digunakan untuk memuluskan atau menutupi transaksi yang tidak transparan, dicurigai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kredit macet ini tidak tertagih dengan baik.
“Tidak boleh ada surat ‘Sakti’ di PT Selaparang Finansial,” tegas M. Yusri, pada wawancara dengan media, Kamis (03/04/2025).
Ia mengingatkan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD, apalagi yang terkait dengan keuangan daerah.
Yusri juga menyatakan keprihatinannya terhadap kredit macet yang sudah berlangsung begitu lama.
“Perusahaan daerah harus lebih profesional dalam menjalankan simpan pinjam. Jangan sampai, kalau begini terus, perusahaan daerah ini bisa bangkrut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mencurigai adanya indikasi kongkalikong antara oknum perusahaan dan pihak rekanan yang meminjam, sehingga kredit macet tersebut tidak tertagih.
“Jangan sampai ada indikasi kongkalikong antara oknum perusahaan dengan oknum rekanan dengan adanya surat ‘sakti’, sehingga kredit macet tidak tertagih,” tambahnya.
DPRD Lombok Timur berencana untuk melakukan langkah-langkah kongkret guna mengusut tuntas masalah ini.
“Nanti kami turun untuk mengkroscek dan memanggil mereka untuk memperjelas terkait surat ‘sakti’ ini dan adanya kredit macet yang mencapai lebih dari 8 miliar,” katanya dengan tegas.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan diharapkan akan ada tindakan lebih lanjut untuk memastikan bahwa PT Selaparang Finansial dapat kembali beroperasi secara profesional dan transparan.
Proses pemeriksaan yang sedang berlangsung akan menentukan bagaimana nasib perusahaan daerah ini ke depannya. Bersambung.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar