Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Tolitoli Seruduk 3 Kantor
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 19 Mar 2025

IDTIMES.co.id.|Palu – Ratusan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Tolitoli kemarin (19/3/2025) sekitar pukul 13:00, seruduk 3 sekaligus Kantor, yakni mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah jalan Samratulangi Palu, dan kantor komisi Hak Asasi Manusia dan Polda Sulawesi Tengah.
Kedatangan aliansi masyarakat dan mahasiswa Tolitoli untuk menyampaikan tuntutan mereka terhadap Kajari Tolitoli dan Kacabjari Ogotua yang menurut aliansi telah mengkriminalisasi Hukum terhadap Kepala Desa Pagaitan Darmianus Mikasa Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBDesa tahun anggaran 2022-2024. Hal inilah yang menjadi alasan aliansi untuk menyampaikannya ke Kajati Sulawesi Tengah.
Agustinus Due Dopo, dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Sulawesi Tengah mengatakan, bahwa Kajari Tolitoli dalam mempertersangkakan kades Pagaitan Darmianus Mikasa sangat dipaksakan tanpa bukti-bukti yang jelas.
“Oleh itu kami meminta agar Kajari Tolitoli dan Kacabjari Ogotua harus di copot dari jabatannya, sebab kasus ini sangat tendensius. Kenapa saya sampaikan begitu karena yang di sangkakan kepada Kades Pagaitan buktinya sangat lemah,” ujarnya.
Bahkan, kata Agustinus Due Dopo, pembangunan fisik di desa Pagaitan sangat nampak bukti pembangunan fisiknya di desa Pagaitan dan di akui oleh masyarakatnya, inilah yang menjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat desa Pagaitan dan kata dia, ini sangat tendensius.
Salah satu contoh, ujar Agustinus ,Kades Darmianus Mikasa telah membukakan lahan puluhan hektar bagi masyarakat masyarakat desa Pagaitan untuk bercocok tanam jagung dan hasilnya sudah di nikmati masyarakat.
Agustinus juga mengatakan bahwa Kadus ini malah terbalik. Karena Pak Kades Pagaitan Darmianus Mikasa malah di jadikan sapi perahan oleh Kacabjari dan Kajari Tolitoli, seringkali dimintai duit oleh Kacabjari hingga beberapa kali dan itu ada saksinya.
Perlu juga diketahui kata Agustinus, Kajari Tolitoli melalui kaki tangannya , salah seorang oknum Jaksa berinisial YPS, SH, untuk mengurus lahan yang di bebaskan oleh Kajari Tolitoli seluas 4 Ha. di desa Pagaitan dan itu semuanya Kajari tidak mengeluarkan biaya untuk pembebasan lahannya dan pemagaran.
“Bahkan pembuatan jalan memakai sirtu menuju areal kebun Kajari di bebankan kepada kades, jadi tinggal apa lagi, pak kades sudah terlalu baik,” ujarnya.
“Olehnya itu saya mengharapkan kepada Kajati dan Kejagung untuk mencopot dan memberikan sanksi kepada Kacabjari Ogoamas dan Kajari Tolitoli,” terang Agustinus.
Setelah melakukan orasi di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, massa aksi menuju ke kantor perwakilan HAM, dan berakhir di Mapolda Sulawesi Tengah. (Mir)
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar