Diwajibkan Ikuti HET, Manager Petrogres Nusra Pandika Hardono; Pelanggaran Bisa Berujung Sanksi Teguran hingga Pencabutan Izin!
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 1 Feb 2025

Idtimes.co.id|LOMBOK TIMUR – Petrokimia Gresik pernah meluncurkan pupuk retail komersil NPK Petro Ningrat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Petrokimia Gresik adalah perusahaan pupuk terlengkap di Indonesia yang merupakan bagian dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Petrokimia Gresik memproduksi berbagai macam pupuk, seperti urea, ZA, SP-36, NPK Phonska, DAP, NPK Kebomas, dan ZK.
Terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi yang belakangan ini menuai perhatian di wilayah Kecamatan Sakra Lombok Timur.
Menteri Pertanian (Mentan) diwakili oleh Wamentan Sudaryono mengimbau agar isu harga di atas HET ditelusuri lebih lanjut. Arahan ini disampaikan saat acara tanam padi di Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
Manager Penjualan Wilayah Nusa Tenggara Pandika Hardono mengatakan pentingnya konfirmasi lebih dalam terkait penyebab harga pupuk yang melampaui HET, mengingat kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran.
“HET ini berlaku khusus untuk pembelian langsung oleh petani di Gudang Pengecer secara tunai dalam kemasan utuh (1 zak),” Katanya.
Namun, harga pupuk bisa berbeda jika petani memilih membeli secara kredit atau meminta pengiriman. Faktor ongkos kirim atau bunga hutang dapat menyebabkan harga yang dibayarkan petani lebih tinggi dari HET.
Selain itu, dalam beberapa kasus, petani yang membeli melalui kelompok tani terkadang dikenakan biaya tambahan oleh ketua kelompok yang disebut sebagai biaya kas kelompok.
Apabila terdapat pengecer yang terbukti melanggar aturan HET, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 4 Tahun 2023 Pasal 32, Dinas Perdagangan akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
“Jika teguran tertulis tersebut diabaikan dan pengecer tidak mematuhi aturan setelah menerima teguran kedua, Dinas Perdagangan berhak mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin NIB (Nomor Induk Berusaha) pengecer melalui sistem Online Single Submission (OSS),”Jelasnya.
“Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin NIB, Pupuk Indonesia akan segera memberhentikan Distributor dan. pengecer yang bersangkutan dari statusnya sebagai Distributor dan pengecer pupuk subsidi,” Tegasnya.
“Adanya informasi di wilayah Kecamatan Sakra Lombok Timur perlu di telusuri lebih lanjut lagi,” Ungkapnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memastikan distribusi pupuk subsidi yang tepat sasaran, serta menjaga keberlanjutan program subsidi bagi petani di seluruh Indonesia.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar