Edaran Tagihan PBB Pemda Lombok Timur Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Ancaman Surat Paksa
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 17 Jul 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR— Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi perhatian masyarakat.
Isi surat yang memuat batas waktu pelunasan hingga tahapan penagihan apabila pajak tidak dibayar menuai beragam tanggapan di media sosial.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) harus dilunasi paling lambat satu bulan sejak tanggal diterima wajib pajak.
Apabila hingga jatuh tempo utang pajak belum dilunasi, maka penagihan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku melalui penerbitan surat paksa, tindakan penyitaan, hingga lelang aset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain isi surat, sebagian masyarakat juga mengeluhkan besaran pajak yang dinilai meningkat.
Sejumlah warga mengaku masih tercatat memiliki tunggakan meskipun sebelumnya telah melakukan pembayaran, namun tidak lagi memiliki bukti pembayaran sebagai dasar verifikasi.
Reaksi masyarakat pun bermunculan di media sosial. Salah seorang warga yang berkomentar pada Jumat (17/7/2026) mengaku keberatan dengan isi peringatan dalam surat tersebut.
“Siapa yang terima surat seperti ini pasti kaget. Maunya sita rumah kita kalau tidak bayar pajak,” tulis warga tersebut dalam komentarnya.
Warga lainnya juga berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan yang lebih terbuka terkait mekanisme penagihan serta membantu penyelesaian apabila terdapat perbedaan data pembayaran pajak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bapenda Kabupaten Lombok Timur mengenai keluhan masyarakat terkait kenaikan nilai pajak maupun persoalan data pembayaran yang masih dipersoalkan warga.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar