Tim Unit Reaksi Cepat Polres Lombok Timur Tangkap Terduga Pelaku Begal di Pringgabaya
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 30 Mei 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di kawasan Bukit Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Dusun Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Pringgabaya/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 30 Mei 2026.
Korban dalam kasus tersebut adalah LMS (17), warga Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya. Peristiwa begal itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di Bukit Kayangan, Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang diamankan berinisial LD (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Sandubaya Barat, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya.
Kronologis kejadian bermula saat korban bersama rekannya, Dinda Jaskia, berkunjung ke Bukit Kayangan untuk menikmati pemandangan. Setelah beberapa jam berada di lokasi, keduanya didatangi oleh pelaku yang meminta telepon genggam beserta PIN perangkat milik korban dan rekannya.
Ketika korban berusaha melarikan diri, pelaku diduga mengintimidasi dengan memperlihatkan sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya.
Pelaku juga sempat mengancam korban sebelum akhirnya membawa kabur dua unit telepon genggam milik korban dan saksi menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pringgabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 30i warna hitam yang diduga milik korban serta sebilah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pringgabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan penyidikan.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas guna mempercepat penanganan dan menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Lombok Timur.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar