Monev Industri Rumput Laut di Ekas, Kadis DPMTSP Lotim Sosiawan Putraji Tekankan Kepatuhan Izin PBG
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 26 Mar 2026

IdTimes.co.id/ LOMBOK TIMUR— Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sektor usaha industri, salah satunya industri rumput laut yang berada di kawasan Ekas, (26/03/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan pada pengawasan dasar perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Lombok Timur, Sosiawan Putraji, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada para pelaku usaha agar segera mengurus izin PBG.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada pelaku usaha agar membuat izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujar Sosiawan, Rabu (26/03/2026).
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi serta meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi.
Pemerintah daerah berharap para pelaku usaha industri, khususnya di sektor rumput laut, dapat segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Id).
- Penulis: Admin











Saat ini belum ada komentar